Ditangkap Polisi, Terungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Anak Anjing Hingga Tewas
Pelaku penyiraman air keras kepada lima anak anjing ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pelaku penyiraman air keras kepada lima anak anjing ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Demikian dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo, saat konferensi pers di kantornya.
Kata Susatyo, sapaannya, pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial AT (57).
"Kami telah berhasil mengungkap bahwa pelaku penyiksaan terhadap hewan itu adalah atas nama AT (57)," ujar Susatyo.
Pada konferensi pers tersebut, Susatyo juga menunjukkan gambar hewan anjing yang menjadi korban penyiraman air keras.
Kata Susatyo, tersangka melakukan hal itu lantaran tidak suka dengan hewan tersebut.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tidak suka dengan anjing peliharaan milik pelapor," ujar Susatyo.
Berdasarkan surat laporan dari Polres Metro Jakarta Pusat, kejadian penyiraman tersebut terjadi di Jalan Kramat 5, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Akibat perbuatannya, kata Susatyo, tersangka dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan.
"Juga pasal 66 A Ayat 1 Juncto Pasal 91 B UU (Undang-Undang) RI nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan enam (6) bulan," ujar Susatyo.
Pengakuan Jelly yang Laporkan Ipar ke Polisi Gegara Siram Air Keras ke 5 Anak Anjingnya
Pemilik lima anak anjing, Jelly Wenny Igred,menduga bahwa saudaranya melakukan penyiraman air keras terhadap hewan peliharaannya tersebut.
Kini, lima anak anjing itu kabarnya telah meninggal setelah sebelumnya mengalami luka bakar.
"Anjing saya mengalami luka bakar yang sangat parah. Menurut saya yang menyiram ini masih ada hubungan keluarga. Ipar dari suami saya," kaya Jelly, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (8/11/2019).