Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Pusat Lakukan Aksinya Usai Gajian, Ajak Berenang

Pelaku Pencabulan anak di Bawah Umur Lakukan Aksinya Setelah Gajian Untuk Ajak Berenang Lalu Diajak ke Kantor.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Pelaku Sodomi anak di bawah umur, Susmanto (52) berbaju tahanan merah saat digelar konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap tersangka pencabulan empat orang anak, Susmanto (52).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua salah satu korban, AF (9).

AF awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian anus.

Orangtua AF kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, korban terbukti dicabuli.

Orangtua korban kemudian melapor ke polisi.

"Atas laporan tersebut, Susmanto kemudian ditangkap di tempat dia bekerja di kantor ekspedisi Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).

Terinspirasi Video, Oknum Guru dan Pacarnya Jebak Siswi SMK Untuk Lakukan Threesome di Kamar Kosnya

Susatyo menjelaskan, modus pelaku dengan mengajak para korbannya jalan-jalan seperti berenang.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Salah satunya dilakukan di ruangan di kantornya.

"Setelah korban ini ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Susatyo.

Susmanto ditangkap pada Minggu (3/11/2019) pagi, saat dia sedang bekerja.

Susatyo mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak.

Tiga korban lain, yakni FL (9), FN (9) dan FS (9).

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Suami Malah Diusir dari Rumahnya Sendiri

Kerap Nonton Film Porno

Pelaku mengaku kerap menonton film porno hingga melampiaskan nafsu bejatnya ke bocah.

"Seringnya cerita masalah BF (film porno)," kata Susmanto di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Sumanto mengaku, dia beraksi setelah gajian untuk mengajak korbannya jalan-jalan hingga berenang.

Setelah itu, korban diajak ke kantornya.

Di ruangan sepi di kantor, pelaku beraksi.

"Setelah korban ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro.

Jadwal Liga Italia Serie A Akhir Pekan Ini, 3 Laga Live RCTI, Ada Juventus, Inter Milan dan AS Roma

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

"Ada pengembangan korban yang mungkin saja lebih dari empat orang," kata dia.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Benturkan Kepala Korban

Sementara itu, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Makasar Jakarta Timur.

Bocah kelas 2 SD berinisial KA (8) yang jadi satu korban pencabulan disertai penganiayaan masih trauma dan belum sepenuhnya pulih dari luka fisik akibat perbuatan DA (42).

ST (26), ibu dari KA mengatakan luka memar di bagian kepala anaknya hingga kini belum sepenuhnya pulih akibat dibenturkan DA karena melawan saat dicabuli.

"Karena anak saya melawan, jadi kepalanya dijedotin ke tembok sampai memar. Sekarang sih sudah lebih baik kondisinya, tapi belum sembuh benar," kata ST di Makasar, Jakarta Timur, Selasa (22/10/2019).

Butuh dua kali menjalani pengobatan bagi KA yang hingga kini tak mau bersekolah karena trauma sampai luka memar di bagian kepalanya membaik.

Meski KA tak menyebut pasti kapan kepalanya dihantamankan ke tembok karena trauma, ST menduga perbuatan keji itu dilakukan DA awal Oktober 2019 lalu.

"Kata tiga teman KA yang jadi korban pencabulan juga, kejadiannya itu pas mereka dipaksa ke rumah DA bareng-bareng. Kalau anak saya bilang sih sudah dari September dicabuli," ujarnya.

Perihal pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

ST menuturkan KA hingga kini masih menjalani pemeriksaan psikologis sesuai jadwal yang ditentukan tim psikolog P2TP2A DKI Jakarta.

"Kalau buat traumanya saya menunggu panggilan dari psikolognya saja. Untuk memar di kepala KA sih sekarang paling saya pijat-pijat saja biar cepat sembuh," tuturnya.

Sebagai informasi, empat anak perempuan yakni KA, TA (9), M (7), dan MI kompak menyebut DA melakukan tindak pencabulan dan penganiayaan di rumahnya.

Mereka mengaku diikat, mulutnya dilakban, digigit, sementara MI yang paling parah dilukai bagian alat vitalnya menggunakan batang kayu.

Luka gigitan di tangan pelaku.
Luka gigitan di tangan pelaku. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Hasil visum KA, TA, M, dan MI pun membuktikan mereka jadi korban pencabulan disertai penganiayaan yang dilakukan DA.

Nahas DA berhasil melarikan diri usai digerebek warga yang keburu emosi lalu menggeruduk kediaman pelaku pada Jumat (11/10/2019).

Trauma Tak Mau Sekolah

Empat anak korban pencabulan DA yang trauma tidak mau masuk ke sekolah kini sudah kembali bersekolah.

ST (26), ibu dari KA (8) yang anaknya termasuk satu korban DA mengatakan anaknya kini mau bersekolah meski sebelumnya trauma dan enggan masuk sekolah sekitar dua pekan.

"Sekarang sudah mau sekolah lagi. Untuk kasusnya masih dalami penyelidikan polisi," kata ST di Makasar Jakarta Timur, Jumat (1/11/2019).

ST dan orang tua korban lain tak mengetahui pasti perkembangan kasus karena menyerahkan sepenuhnya kasus kepada pengacara mereka.

Mereka memilih fokus menangani trauma anak yang kini mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

"Kami sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum kami," ujarnya.

TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina dan Kasubdit PPA Ipda Sri Yatmini.

Namun hingga berita ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada dua pimpinan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur urung membuahkan hasil.

Sebelumnya Kepala UPT P2TP2A DKI Jakarta drg. Silvia, M.AP mengatakan pendampingan psikologis yang diberikan tak hanya kepada korban yakni KA, TA (9), M (7), dan MI.

Pasalnya keluarga korban juga mengalami trauma dan kesedihan karena anaknya trauma jadi korban pencabulan.

"Semua orang yang ada di ruang lingkup korban juga harus diberikan pemahaman untuk mendorong penyembuhan mental si anak," tutur Silvia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved