Sambut Hari Pahlawan, Samsat Bekasi Buka Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Dalam rangka menyambut Hari Pahlawan, Samsat Kota Bekasi menggelar program pembebasan pajak kendaraan selama satu bulan penuh.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Dalam rangka menyambut Hari Pahlawan, Samsat Kota Bekasi menggelar program pembebasan pajak kendaraan selama satu bulan penuh.
Program ini mulai berlaku tepat di peringatan hari pahlawan 10 November hingga 10 Desember 2019 mendatang.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Gumiwan, mengatakan, program ini merupakan prakarsa Gubernur Jawa Barat, melalui surat keputusan Nomor 973/443-Bapenda/2019.
"Betul program pembebasan pajak berlaku di seluruh Jawa Barat termasuk Kota Bekasi, satu bulan dari tanggal 10 November sampai 10 Desember," kata Gumiwan.
Dia menjelaskan, program pembebasan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama untuk mereka yang selama ini tidak membayar pajak kendaraan.
"Ini untuk masyarakat wajib pajak yang sudah kedaluwarsa lima tahun dan memberikan keleluasaan pada mereka agar membayar pajak," kata dia.
• Ahsan/Hendra Terhenti di Babak Perempat Final Fuzhou China Open 2019
• Nama Suami Dicatut untuk 3 Mobil Mewah, Istri Penjual Sepatu Keliling Tuntut Pelaku Minta Maaf
Selain pembebasan denda, wajib pajak yang sudah kedaluwarsa masa berlaku pajaknya juga akan dikenakan diskon jika membayar pajak di rentang 10 November hingga 10 Desember 2019.
"Jadi mereka hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, diberikan diskon juga satu tahun jadi hanya bayar empat tahun dari yang yang harus dibayarkan," jelas dia.