SIMAK Bocoran Kisi-kisi Soal Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2019 Resmi dari Badan Kepegawaian Negara
Jelang pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) rilis bocoran soal seleksi kemampuan dasar (SKD).
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa calon pelamar yang belum punya KTP asli, diberpolehkan menggunakan KTP sementara.
Bagi yang belum paham dengan KTP sementara, Bima Haria menganalogikan sebagai Surat Keterangan atau disingkat 'Suket'.
Bima Haria menyampailan keterangannya pada, konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu 30 November 2019.
“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” ucap Bima.
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran. (*)