SIMAK Bocoran Kisi-kisi Soal Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2019 Resmi dari Badan Kepegawaian Negara

Jelang pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) rilis bocoran soal seleksi kemampuan dasar (SKD).

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Dok. Kemendikbud
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis kisi-kisi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seperti rencana pendaftaran seleksi CPNS 2019 bakal dibuka mulai hari Senin tanggal 11 November 2019.

Sebelum pembukaan pendaftaran, BKN secara resmi merilis bocoran soal Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Kamis (7/11/2019) kemarin.

Dimana admin dari akun @BKNgoid tersebut menggunggah bocoran soal SKD.

"Hai #SobatBKN mau tahu bocoran soal SKD #CPNS2019? Yuk simak kisi-kisinya yang sudah mimin rangkum dalam infografis tsb." tulis akun Twitter BKN.

Terinspirasi Video, Oknum Guru dan Pacarnya Jebak Siswi SMK Untuk Lakukan Threesome di Kamar Kosnya

Namun, jangan salah sangka dulu terhadap unggahan BKN tersebut.

Pasalnya bocoran soal SKD yang dimaksud BKN, bukanlah kumpulan soal-soal yang selama ini dicari-cari para calon pendaftar CPNS 2019.

Di dalam boncoran soal SKD CPNS 2019 yang dimaksud oleh BKN merupakan, infografis aspek apa saja yang terkandung di dalam soal-soal SKD CPNS 2019 mendatang.

Jika dijabarkan bocoran soal SKD CPNS 2019, yang dimaksud BKN adalah seperti berikut.

Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Suami Malah Diusir dari Rumahnya Sendiri

1. Tes Wawasan Kebangsaan

Meliputi;

Nasionalisme

Integritas

Bela Negara

Pilar Negara

Bahasa Indonesia

2. Tes Intelegensia Umum

Meliputi;

Kemampuan Verbal

Kemampuan Numerik

Kemampuan Figural

3. Test Karakteristik Pribadi

Meliputi;

Pelayanan Publik

Jejaring Kerja

Sosial Budaya

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Profesionalisme

Mantan Staf Ahok Bongkar Anggaran Pengadaan Pasir Hingga Helm Proyek Bagi Siswa SMK

Bocoran Soal Kompetensi Bidang

Selain soal kompetensi dasar (SKD), BKN juga merilis bocoran terkait seleksi kompetensi bidang (SKB).

Nah, sudah tahu kan bocoran soal SKD dan proses SKB CPNS 2019 versi BKN?

Jadi beberapa aspek di atas merupakan kisi-kisi yang dimaksud oleh BKN 2019. 

Jelang seleksi CPNS 2019, berikut pertanyaan yang sering ditayakan calon pelamar ke BKN dari Ijazah Hingga 'Suket'

Mendekati seleksi CPNS 2019 pada 11 November 2019, BKN merilis beberpa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para calon pendaftar.

Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka portal LAPOR BKN, yang menerima berbagai pertanyaan seputar syarat-syarat yang harus dilampirkan pada seleksi CPNS 2019.

Nah, kali ini BKN menerangkan bahwa mereka setidaknya menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019.

50 pertanyaan tersebut merupakan kumpulan pertanyaan mengenai seleksi CPNS 2019.

Seperti TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN, Selasa 5 November 2019.

Bahwasanya, sejak diumumkan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu, terdapat pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh calon pendaftar.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (instagram @pknstan)

Pertanyaan yang sering ditanyakan, tak lain mengenaik penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Selain itu, juga pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL.

Kemudian di susul persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Bahkan ada juga pertanyaan mengenai bagaimana jika Ijazah hilang.

Dan persolaan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang.

Hingga pertanyaan soal Ijazah bagi lulusan luar negeri.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa calon pelamar yang belum punya KTP asli, diberpolehkan menggunakan KTP sementara.

Bagi yang belum paham dengan KTP sementara, Bima Haria menganalogikan sebagai Surat Keterangan atau disingkat 'Suket'.

Bima Haria menyampailan keterangannya pada, konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu 30 November 2019.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” ucap Bima.

Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved