Aksi Junaidi Jadi TNI Gadungan Ajak Hubungan Intim dan Kuras Harta 3 Janda Sidoarjo
Aksi Junaidi menjadi prajurit TNI gadungan di instagram yang menipu tiga janda di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya terbongkar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi Junaidi menjadi prajurit TNI gadungan di instagram yang menipu tiga janda di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya terbongkar.
Tiga janda yang menjadi korban itu diajak berhubungan intim serta harta mereka dikuras sang anggota TNI palsu.
Kasus prajurit TNI palsu di IG ini diungkap oleh Polsek Gedangan dalam rilis pada Kamis (7/11/2019).
Pria yang mengaku sebagai prajurit TNI itu adalah Junaidi (26), warga Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sehari-harinya, Junaidi bekerja sebagai kuli bangunan.
Ia merupakan seorang duda.
Junaidi melakukan aksinya di media sosial, Instagram.
Di akun Instagram-nya, ia bersandiwara menjadi prajurit TNI.
Padahal, pria berstatus duda ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
"Iya, saya bukan prajurit TNI," aku Junaidi.
Di akun media sosialnya, Junaidi mengunggah foto memakai seragam TNI.
Ia mencari korban yang ingin ditipunya melalui fasilitas chat di Instagram.
Junaidi mengaku berpangkat Serda setiap kali ditanya oleh para korbannya.
Jurus itu juga dipakainya untuk mendekati tiga janda Sidoarjo, yang akhirnya melaporkannya ke polisi.
Junaidi selalu berpotongan rambut cepak untuk meyakinkan para korbannya.
Berawal dari perkenalan, dia terus merayu hingga berhasil mengajak korban bertemu.
Dari sana, pelaku kemudian merenggut kehormatan korban dan menguras uangnya.
Satu di antara korban berinisial PS bahkan disuruh meminjam uang lewat aplikasi online.
Setelah uangnya cair, ATM korban dibawa pelaku dan uangnya dikuras tanpa seizin korban.
Dari laporan korban itulah, prajurit TNI palsu ini tertangkap.
"Diamankan di Polsek Gedangan setelah diamankan prajurit Pasmar," kata Kaposek Gedangan, Kompol Heri Siswoko.
Dalam pemeriksaan, akhirnya terungkap semua kejahatannya.
Termasuk sudah ada tiga korban yang statusnya janda.
Para korban disetubuhi dan uangnya dikuras.
Kepada petugas, Junaidi mengaku mendapat uang Rp 1,9 juta dari korbannya.
"Pengakuannya demikian, dan masih diperiksa oleh penyidik," sambung Kompol Heri Siswoko.
Akibat perbuatannya itu, Junaidi kini harus meringkuk di dalam penjara. (M Taufik)
Janda Surabaya Ditipu Pacarnya Jual Narkoba Demi Beli Obat Dirinya, Berujung Sidang di Pengadilan

Niat hati ingin sembuh, terdakwa Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba.
Ia dibujuk oleh kekasihnya sendiri Nanang yang masih buron.
Janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang bersaksi.
"Saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujarnya, Selasa, (5/11/2019).
Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Saat itu anggota Polsek Karangpilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar terdakwa yang saat ini sedang buron.
Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya. Mengetahui hal tersebut, terdakwa di introgasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.
Setelah itu, Oky melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di rumah kos Jalan Cipta Menanggal Dalam No. 5.
Saat didalam rumah kos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.
• Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Atap GOR Arcamanik Ambruk, Pemain Marching Band Panik
• Satpol PP Segel Karaoke Vins yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
• Segera Dibangun, Begini Desain Masjid Apung Seharga Rp 50 Miliar di Ancol
Lalu polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna cokelat, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan dan tiga buah kartu ATM BCA.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan jika kliennya tersebut terbukti melakukan tindak menerima, menawarkan dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.
“Ya memang kebetulan kan terdakwa ini memiliki penyakit, insya allah yang akan datang akan kami datangkan saksi ahli dari kedokteran penyakit dalam. Teknisnya kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa,” kata Ari seusai persidangan.
Ari menuturkan, kondisi Yetti jika tidak meminum obat yang direkomendasikan dokter, dirinya akan mengalami drop dan lemas. “Iya seperti panas dingin gitu.
Sehingga dia menjual narkoba ini, pada saat dilakukan tes urin Yetti pun hasilnya negatif dari,” jelasnya. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sandiwara Prajurit TNI Palsu di IG Rayu 3 Janda Sidoarjo hingga Ngajak Ngamar, Rambut Sengaja Cepak,