Cemburu Istri Jadi PSK, Suami Beri Minum Racun Tikus ke Korban yang Tengah Hamil 8 Bulan

Seorang pria asal Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang tega melakukan perbuatan keji terhadap istrinya yang tengah mengandung.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Siti Nawiroh
Tangkapan Layar TribunJateng
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka Agus (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) (Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum) 

Lebih lanjut, setelah meminum minuman dari sang suami, korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah.

Warga yang curiga terhadap Agus, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selama 2 Tahun Oknum Guru di Sumsel Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Beri Hafalan

Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur kemudian membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum, Kota Semarang.

Polisi pun segera meringkus tersangka tak lama kemudian.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pengobatan di rumah sakit.

"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS," kata Agil.

"Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambahnya.

Dilatarbelakangi Cemburu

Kepada polisi Agus menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh sang istri memang sudah ia rencanakan sepulang dari kerja.

Hal itu ia lakukan, lantaran Agus merasa cemburu dan sakit hati kepada istrinya.

Agus mengatakan bahwa istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).

Menurut Agus, Istrinya tersebut lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.

"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK)," kata Agil.

Pelaku pun mengaku mengetahui pekerjaan istrinya itu, dan ia mengizinkan istrinya untuk bekerja sebagai PSK.

"Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak kedua," jelas Kapolsek Agil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved