Cemburu Istri Jadi PSK, Suami Beri Minum Racun Tikus ke Korban yang Tengah Hamil 8 Bulan
Seorang pria asal Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang tega melakukan perbuatan keji terhadap istrinya yang tengah mengandung.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Siti Nawiroh
Pada awalnya Agus memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.
• Jadi Menparekraf, Intip Momen Wishnutama Pamitan dengan Karyawan NET TV: Terima Kasih Kerja Kerasnya
Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.
Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang.
Tarif rata-rata Rp 70-80 ribu per jam setiap pelanggan.
Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.
Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.
Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, Agus kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati istri.
Dia pun menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.
Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, Agus pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.
Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung.
• Tolak Berdamai, Hotman Paris Siap Penjarakan Farhat Abbas: Itu Sangat Menyakitkan Anak & Istri Saya
Selanjutnya menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibubuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.
Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.
"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.
Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak.
Satu anak sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJateng)