Agen Travel Umrah Bodong Tipu Hingga Rp 1 Miliar, Korban Berjumlah 45 Orang

Belasan jemaah calon umrah tersebut awalnya diiming-imingi biaya umrah yang kelewat murah dari agen travel umrah Duta Baitul dan Haji Plus.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Barang bukti agen travel umrah bodong Duta Baitul dan Haji Plus yang menelan keuntungan hampir Rp 1 miliar dan diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019). 

"Pembayaran ada yang melalui uang tunai dan juga ditransfer melalui rekening pribadinya," tutur Arie.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim mengatakan Duta Baitul sudah diselidiki dan tidak memiliki perizinan dari Kementerian Agama RI.

"Terkait dengan kasus oleh PT Duta Baitul, perusahaan ini tidak memiliki izin pemerintah, ilegal," singkat Arfi.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk bisa lebih cermat, teliti, dan kritis dalam memilih agen travel umrah.

Juga jangan termakan oleh rayuan agen travel umrah yang menawarkan harga umrah dalam nominal yang kelewat murah.

Punya Pengalaman Tak Beruntung saat Traveling? Yuk Cerita, Hadiah Jalan-jalan ke Jepang Menantimu

Persib Bandung dan Arema Sama-sama Pincang, Milomir Seslija: Tidak yang Bisa Hentikan Singo Edan

Menangi Fuzhou China Open 2019: Gelar ke-8 Marcus/Kevin Tahun Ini, Kumpulkan Rp 2,9 Miliar

"Kompleks karena dari berbagai kasus bisa kita kategorisasi terdapat banyak modus, seperti investasi, sistem pembayaran, pemasaran, harga yang tidak rasional, penipuan, penyelenggaraan umrah yang tidak memiliki izin PPIU, penelantaran, kegagalan keberangkatan, kepulangan, dalam konteks inilah kami berkoordinasi bersinergi dengan Polri, kami sudah memiliki satgas pencegahan pengawasan dan penanganan ibadah umrah," imbau Arfi.

Kini tersangka A harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta karena terjerat Pasal 122 juncto Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tersangka juga diancam hukuman penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved