Agen Travel Umrah Bodong Tipu Hingga Rp 1 Miliar, Korban Berjumlah 45 Orang
Belasan jemaah calon umrah tersebut awalnya diiming-imingi biaya umrah yang kelewat murah dari agen travel umrah Duta Baitul dan Haji Plus.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Agen travel umrah nakal alias tidak bersertifikat dari Kementerian Agama RI masih berkeliaran secara liar di Indonesia.
Seperti yang terjadi di dekat Bandara Soekarno-Hatta, kawasan Rawabokor, Kecamatan Benda, 45 jemaah calon umrah luntang lantung tanpa arah tidak jadi berangkat ke tanah suci.
Belasan jemaah calon umrah tersebut awalnya diiming-imingi biaya umrah yang kelewat murah dari agen travel umrah Duta Baitul dan Haji Plus.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian mengatakan kalau belasan jemaah calon umrah tersebut dimintai uang sebesar Rp 21 juta setiap satu orang oleh seorang pelaku berinisial A.
"Satu orangnya dikenakan biaya Rp 21 juta, menurut yang bersangkutan ini pertama kali dan belum pernah memberangkatkan orang ke tanah suci. Tinggal dikalikan saja itu hampir menyentuh miliaran," jelas Arie di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).
Kronologis awal, kata Arie, belasan jemaah calon umrah awalnya akan diberangkatkan pada tanggal 1 Oktober 2019 melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Bontang, Kalimantan Timur.
Akan tetapi, mereka semua gagal berangkat karena permasalahan tiket yang tidak mereka pegang sama sekali.
Lalu, kata Arie, tersangka akhirnya menjanjikan kepada korban-korbannya untuk terbang pada tanggal 4 Oktober 2019.
"Pada tanggal 4 Oktober itu akhirnya gagal berangkat juga dan dijanjikan lagi berangkat pada 7 Oktober 2019 tapi dinyatakan gagal terbang lagi," jelas Arie.
Dari kasus yang janggal itu, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta melakukan lidik terhadap puluhan jemaah calon umrah yang terlantar di sebuah hotel kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Setelah beberapa hari pencarian, tersangka A akhirnya berhasil dibekuk di bilangan Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan Pada Rabu (30/10/2019).
"Tersangka tidak memiliki izin penyelenggara ibadah umrah atau PPIU. Saat dilakukan penahanan ada tas selempang, koper, dan tas jinjing dengan tulisan Duta Baitul, dan sudah kita cek tidak terdaftar sebagai biro travel umrah," terang Arie.
Dari pengakuan tersangka, ia bekerja sendirian dalam melancarkan aksinya menawarkan paket umrah bodong ke tanah suci.
Pasalnya, 45 jemaah calon umrah tersebut merupakan korban yang terkumpul selama lima bulan menebar janji-janji palsu.
"Pembayaran ada yang melalui uang tunai dan juga ditransfer melalui rekening pribadinya," tutur Arie.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim mengatakan Duta Baitul sudah diselidiki dan tidak memiliki perizinan dari Kementerian Agama RI.
"Terkait dengan kasus oleh PT Duta Baitul, perusahaan ini tidak memiliki izin pemerintah, ilegal," singkat Arfi.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk bisa lebih cermat, teliti, dan kritis dalam memilih agen travel umrah.
Juga jangan termakan oleh rayuan agen travel umrah yang menawarkan harga umrah dalam nominal yang kelewat murah.
• Punya Pengalaman Tak Beruntung saat Traveling? Yuk Cerita, Hadiah Jalan-jalan ke Jepang Menantimu
• Persib Bandung dan Arema Sama-sama Pincang, Milomir Seslija: Tidak yang Bisa Hentikan Singo Edan
• Menangi Fuzhou China Open 2019: Gelar ke-8 Marcus/Kevin Tahun Ini, Kumpulkan Rp 2,9 Miliar
"Kompleks karena dari berbagai kasus bisa kita kategorisasi terdapat banyak modus, seperti investasi, sistem pembayaran, pemasaran, harga yang tidak rasional, penipuan, penyelenggaraan umrah yang tidak memiliki izin PPIU, penelantaran, kegagalan keberangkatan, kepulangan, dalam konteks inilah kami berkoordinasi bersinergi dengan Polri, kami sudah memiliki satgas pencegahan pengawasan dan penanganan ibadah umrah," imbau Arfi.
Kini tersangka A harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta karena terjerat Pasal 122 juncto Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tersangka juga diancam hukuman penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.