Imigrasi Klaim Tak Terbitkan Surat Cekal, Bila Ternyata Palsu Ini Sanksi yang Akan Diterima Rizieq

Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Lalu bagaimana jika surat tersebut ternyata palsu?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Suharno
YouTube Front TV/ Kompas.com
Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab, pada Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemimpin Front Pembela Islam ( FPIRizieq Shihab mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab melalui video yang tersebar di YouTube.

TONTON JUGA

Rizieq Shihab menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq.

Rizieq Shihab juga memegang dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq Shihab.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Jimat Dagangan Diburu Peserta CPNS 2019 hingga Paranormal Top, Penjual Justru Ragukan Kesaktiannya

TONTON JUGA

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny Sompie dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (12/11/2019).

Mengenai paspor Rizieq Shihab, Ronny Sompie menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.

"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny Sompie.

Dia pun menegaskan bahwa dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq Shihab.

Disebut Mantan Jubir TKN Ogah Beri Surat Cekal Rizieq ke Mahfud MD, Pengacara Kesal: Tunggu Saatnya

Menurut dia, jika sampai saat ini Rizieq masih bertahan di Arab Saudi, ini menjadi kewenangan dari pemerintah setempat.

"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved