Artis Terjerat Narkoba

Mengaku Kapok, Ini Reaksi Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Aktor Jefri Nichol mengaku kapok harus berhadapan dengan kasus hukum. Apa reaksinya divonis 7 bulan rehabilitasi narkoba?

Tangkapan Layar Kompas.com
Artis peran Jefri Nichol menangis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) 

Sebab, aktor berusia 20 tahun itu telah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus lalu.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan rehabilitasi.

Jefri Nichol Tak Ajukan Banding Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/11/2019).
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Aktor sekaligus terdakwa penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol tidak mengajukan banding atas vonis tujuh bulan rehabilitasi yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, mengatakan kliennya menerima keputusan hakim.

"Yang kami minta enam bulan, tapi ternyata tujuh bulan," kata Aris seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

"Saya kira cukup, nggak ada masalah dan Nichol menerima keputusan ini," sambungnya.

"Pada prinsipnya kami sepakat, walaupun putusan Majelis Hakim tidak sesuai fakta persidangan," lanjut dia.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Jaksa Jefri Hardi di ruang sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan vonis.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," lanjut Hakim.

"Memerintahkan barang bukti amplop berisi ganja 1,2 gram dirampas dari terdakwa," imbuhnya.

Dengan begitu, Jefri bakal menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved