Artis Terjerat Narkoba
Mengaku Kapok, Ini Reaksi Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba
Aktor Jefri Nichol mengaku kapok harus berhadapan dengan kasus hukum. Apa reaksinya divonis 7 bulan rehabilitasi narkoba?
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebab, aktor berusia 20 tahun itu telah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus lalu.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan rehabilitasi. (*)
Aktor Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan menjalani rehabilitasi kepada aktor Jefri Nichol.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/11/2019).
Majelis Hakim menyatakan Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan. memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan vonis.
• Antisipasi Banjir, Pihak Kecamatan Senen Membangun Saluran Pembuangan Air
"Memerintahkan barang bukti amplop berisi ganja 1,2 gram dirampas dari terdakwa," lanjut dia.
Dengan begitu, Jefri bakal menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Sebab, aktor berusia 20 tahun itu telah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus lalu.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan rehabilitasi.
Nangis saat sampaikan nota pembelaan
Artis peran Jefri Nichol telah mejalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Dalam nota pembelaannya, Jefri Nichol meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hukuman rehabilitasi rawat jalan.
Dalam setiap sidang, ibunda Jefri Nichol, Junita tampak selalu hadir demi memberi dukungan bagi putranya.