Pria Gauli Anak Tiri Sampai Mengandung 5 Bulan, Pelaku Tak Ngaku Sebut Korban Hamil oleh Pacarnya

Pria ini perkosa anak tirinya 4 kali hingga hamil, pelaku menyanggal dan beri berbagai alasan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TribunKaltim.com/ Christoper D
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/11/2019). 

Tak sampai situ, aksi tak senonoh kembali dilakukan Ar keesokan harinya.

Korban dijemput di indekos berdalih untuk membersihkan rumah lagi.

"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," kata Nixon.

Boy William Tanya Isu Video Syur, Gisella Anastasia Rela Cape Bolak-balik Polisi: Benerin Nama Baik

Ar yang bekerja sebagai developer perumahan ini ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Hal itu dibuktikan dari hasil visum yang telah dilakukan.

Akibat perbuatan tak senonoh dari ayah tirinya, korban kini mengandung 5 bulan.

Ar menyangkal tuduhan

Sementara itu, Ar menyangkal apa yang dituduhkan kepadanya.

Ia bahkan menyebut korban hamil bukan karenanya melainkan pacar anak tirinya.

"Itu direkayasa semua. Dia ( korban ) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucapnya seperti yang dikutip TribunJakarta.com dari TribunKaltim.co ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/11/2019).
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/11/2019). (TribunKaltim.co/ Christoper D)

Ar juga mengaku hanya menyuruh korban bersih-bersih ke rumahnya dan tak mengancam dengan badik.

Menurutnya, badik yang disebut dipakai untuk mengancam korban selalu ada di mobil tak pernah dikeluarkan.

"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," katanya.

"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.

Polisi sudah mengamankan pelaku beserta alat bukti. Pelaku dijerat pasal pemerkosaan, 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved