Fakta-fakta Pria di Ciputat Perkosa Anak Tirinya, Sang Ibu Sudah Meninggal, Anaknya Ingin Dinikahi

Fakta-fakta pria di Ciputat perkosa anak tirinya, ibunya sudah meninggal dunia, anaknya ingin dinikahi

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah tiri ingin menikahi anaknya sendiri yang diperkosanya selama empat tahun hingga hamil dan melahirkan di Ciputat Tangerang Selatan ( Tangsel).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ayah tersebut berinisial SE.

Ia memperkosa anak tirinya berinisial HA (16).

HA dirudapaksa ayah tirinya sejak usianya 12 tahun, saat itu ibunya sedang sakit tumor dan akhirnya meninggal dunia.

Pada usia 14 tahun, HA hamil dan mengalami keguguran.

Perlakuan bejat sang ayah tiri terus berlanjut sampai tahun 2019, dan HA kembali hamil, hingga pada September 2019 lalu, ia melahirkan anak hasil pemerkosaan itu.

Kesaksian Korban Ledakan Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan: Pelaku Sengaja Mendekat, Jaraknya 4 Meter

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

HA sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (11/10/2019) lalu.

Namun sampai saat ini, sudah lebih dari satu bulan, sang ayah tiri belum berhasil ditangkap.

Saat TribunJakarta.com mendatangi rumah HA di bilangan Ciputat, Tangsel, HA tidak mau keluar rumah.

S, nenek dari HA, mengatakan, selepas pelaporan itu, keluarga HA sempat datang ke rumah.

Mereka meminta SE sang ayah tiri menikahi HA, anaknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Terus keluarga pelaku minta suruh nikahin. Kata saya gila kali udah nikahin emaknya terus anaknya. Di mana pikirannya," ukar Salamah.

Pria Gauli Anak Tiri Sampai Mengandung 5 Bulan, Pelaku Tak Ngaku Sebut Korban Hamil oleh Pacarnya

Ia kesal lantaran perbuatan sang ayah tiri sudah di luar batas.

Selain memperkosa terus menerus, SE juga diancam belati jika membuka mulut.

Saat ini, HA mengalami trauma. Kesehariannya lebih banyak diam.

Sang bayi dirawat keluarganya yang lain agar terpenuhi kebutuhannya.

"Ya penginnya dihukum saja dipenjara," ujarnya.

Minta Laporan Dicabut

Keluarga meminta laporan polisi terhadap SE, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya, HA, dicabut.

Sebelumnya, keluarga HA (16), melaporkan SE karena telah memperkosa anak tirinya selama empat tahun hingga HA dua kali hamil.

Permintaan keluarga SE untuk mencabut laporan diungkapkan S, nenek dari HA saat ditemui di rumahnya di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/11/2019).

"Sempat datang setelah dilaporin. Minta ke kita buat cabut laporan. Yang datang keluarga si dia doang. Kakaknya sama suaminya dan orang tuanya," ujar S.

S langsung menolak. Baginya perbuatan sang ayah tiri sudah membuat trauma mendalam pada cucunya.

"Minta cabut tuntutan. Saya bilang nggak akan dicabut," ujarnya.

Ingin Nikahi Anak Tiri yang Diperkosanya Selama 4 Tahun, Nenek: Gila, Sudah Emaknya Ini Mau Anaknya

Selain meminta laporan polisi dicabut, pihak keluarga dari ayah tiri juga ingin SE dan HA menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Namun S lagi-lagi menolak. Ia sudah kadung tak percaya dengan SE yang sudah melakukan perbuatan bejat itu.

"Terus keluarga pelaku minta suruh nikahin. Kata saya gila kali sudah nikahin emaknya terus anaknya. Dimana pikirannya," ujarnya.

HA yang sudah putus sekolah sejak SD, tidak memiliki kegiatan.

Minta Izin Nikah, Bukan Restu yang Didapat, Gadis Ini Malah Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandungnya

Pelaku Masih Berkeliaran

Polisi belum berhasil menangkap SE, ayah tiri yang memperkosa anaknya, HA (16), selama empat tahun hingga hamil dan melahirkan.

NH, selaku bibi korban HA, kecewa lantaran laporan kasus pemerkosaan SE yang dilayangkan sejak Jumat (11/10/2019) belum juga membuahkan hasil.

Menurut NH, aparat Polres Tangsel baru mendatangi rumahnya pada Jumat (18/10/2019), sepekan setelah pelaporan untuk mencari lokasi si ayah tiri.

Sebenarnya, NH berharap proses penindakan bisa lebih cepat, mengingat sang ayah tiri bisa saja kabur.

"Kita laporan kan hari Jumat, polisi baru datang ke rumah Jumat depannya, kelamaan sudah kabur orangnya kali," ujar NH saat ditemui di rumahnya di bilangan Ciputat, Kamis (14/11/2019).

NH mengatakan, HA yang sebelumnya sempat lega karena kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian, kini kembali mengalami trauma.

Di rumah, ia hanya diam dan terkadang menangis tiba-tiba.

"Diam saja dia kebanyakan ngelamun. Entar nangis sendiri," ujarnya.

HA yang tak sampai menamatkan bangku sekolah dasar tidak memiliki kegiatan.

Anaknya yang lahir hasil perbuatan bejat sang ayah tiri kini dirawat oleh saudaranya agar kebutuhannya terpenuhi.

Ayah Kandung Minta Dilayani Sang Anak

Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).

Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya. 

Apple Akan Keluarkan iPhone 12: Jaringan 5G, Diperkirakan Rilis Bulan Ini

AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.

Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman.

Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.

Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019). 
Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019).  (Surya.co.id)

Ingin Nikahi Anak Tiri yang Diperkosanya Selama 4 Tahun, Nenek: Gila, Sudah Emaknya Ini Mau Anaknya

Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.

Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakenya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Andaru saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.

Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil. 

Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban. 

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

UPDATE Viral Video Vina Garut: Babak Baru Para Tersangka, Lebih 100 Video Syur Jadi Barang Bukti

Kronologi

Tahun 2018 AJ bebas.

Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.

Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," sambung Andaru.

Keluarga Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Tangsel Minta Laporan Dicabut dan Ingin Nikahkan Korban

Korban tak bisa berbuat banyak.

Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.

Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.

Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.

Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.

Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.

”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali," jelas Kasat Reskrim.

"Lima di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” sambungnya.

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.

Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.

Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.

Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.

Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.

Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.

Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved