Korban KDRT Minta Visum

Mengenal Visum, Langkah Medis yang Lahir untuk Jadi Bukti Ilmiah Kejahatan

Visum yang digunakan polisi sebagai alat bukti dalam menangani satu perkara lahir untuk membantu penegak hukum membuktikan satu kasus secara ilmiah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Edy menyebut prosedur tersebut berlaku pasti di seluruh rumah sakit yang mampu melayani pembuatan visum.

"Minimal harus didampingi pengacara, enggak bisa datang sendiri terus minta visum. Bedanya kalau didampingi polisi gratis, kalau didampingi pengacara bayar," sambung dia.

Perihal prosedur visum di Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Edy mengatakan awalnya para korban mendaftar di bagian administrasi bersama polisi atau pengacara.

Selanjutnya korban diarahkan ke bagian pemeriksaan lalu diperiksa dokter spesialis sesuai dengan jenis luka yang diderita dan kasusnya.

"Satu korban bisa diperiksa lebih dari satu dokter spesialis. Contoh korban KDRT, kalau luka di bagian wajah ditangani dokter bedah. Lalu traumanya ditangani," ujarnya.

Dokter spesialis yang memeriksa korban tersebut lantas berkonsultasi dengan dokter forensik untuk menentukan derajat luka korban.

Hasil penentuan derajat luka yang tertuang di laporan visum jadi alat bukti yang digunakan polisi menentukan pasal dan membuktikan perbuatan pelaku.

"Kalau barang bukti kan seperti senjata dan baju korban, kalau visum jadi alat bukti. Karena untuk pembuktian pas sidang di pengadilan dokter yang menangani visum dipanggil jadi saksi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved