Ramai Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Menag Fachrul Razi: Mewujudkan Keluarga Sakinah

Ramai soal Menko PMK wacanakan sertifikasi perkawinan, Menteri Agama Fachrul Razi beri tanggapan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
YouTube/Kompas Tv
Fachrul Razi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini ramai soal peraturan baru bagi pasangan yang mau menikah pada 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), mengeluarkan wacana bagi pasangan yang hendak menikah di tahun 2020 harus memiliki sertifikasi perkawinan terlebih dahulu.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.

Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.
Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.

Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah maka mereka belum boleh menikah.

Apakah Belum Lulus Pembekalan Pranikah dapat Menikah? Menko PMK Beri Jawaban

Wacana peraturan baru tersebut pun jadi perbincangan.

Peraturan yang kabarnya akan diberlakukan mulai 2020 itu menuai pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan komentarnya.

Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.

Menurut dia, gagasan itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwim) yang sudah diselenggarakan oleh Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” kata Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019), dilansir dari situs resmi Kemenag.

Bimbingan Perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dinilai kurang efektif dalam membekali calon pengantin.

Selama ini, bimbingan perkawinan calon pengantin dilakukan melalui tatap muka selama dua hari dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.

Sementara, materi bimbingan perkawinan yang disampaikan selama ini adalah terkait keluarga sakinah, persiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga serta mencetak generasi berkualitas.

Fachrul mengakui, selama ini jangkauan bimbingan perkawinan sangat jauh dibanding rerata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan selama setahun.

Padahal, pelaksanaan bimbingan perkawinan tahun 2018 hanya menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.

Adapun, hingga Oktober 2019, penyelenggaraan bimbingan perkawinan yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 calon pengantin.

Ia berharap, gagasan Menko PMK bisa disinergikan dengan program bimbingan perkawinan sehingga pelaksanaannya semakin massif.

“Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimbingan perkawinan yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini hanya dari unsur penghulu dan penyuluh Kemenag, serta Ormas Islam,” kata Menag.

Kabar Ahok Jadi Bos BUMN Ramai Disoal, Sandiaga Uno Justru Sebaliknya: Patut Didukung

Bimbingan perkawinan selama ini tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam melalui Bimbingan Keluarga Sakinah.

Kemenag juga menyelenggarakan bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).

Fachrul menilai, jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, hal tersebut akan jauh lebih efektif lagi.

Saat ini,Kemenag juga tengah mengembangkan aplikasi bimbingan perkawinan.

Aplikasi tersebut pernah dipresentasikan di forum Kemenko PMK dan mendapatkan sambutan positif.

Selain itu, Kemenag tengah mempersiapkan program transformasi KUA melalui Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah.

Perlu Waktu 3 Bulan untuk Dapat Sertifikat Pranikah

Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.

Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.

Ia menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.

"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).

"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.

Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.

Khianati Suami & Jalin Hubungan Terlarang dengan Perwira Polisi, SK Malah Dianiaya & Diselingkuhi

Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.

Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.

Ketagihan Main GrabWheels, 2 ABG di Bintaro Mengaku Senang: Buat Foto-foto

Ia menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.

Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.

Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini.

Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved