UMK Kabupaten Bekasi 2020
FSPMI Bekasi Merasa Tak Dilibatkan Saat Penetapan UMK 2020
besaran kenaikan UMK 2020 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.498.961 naik 8,51 persen dari UMK sebelumnya yakni, Rp 4.146.126 per bulan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
UMK 2020 Kabupaten Bekasi naik jadi Rp4,498 juta
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah sepakat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen menjadi Rp 4.498.961 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.146.126 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, mengatakan, keputusan UMK 2020 Kabupaten Bekasi ditelurkan melalui hasil rapat dewan pengupahan yang berlangsung pada, Senin, (11/11/2019).
"Dewan pengupahan sudah memutuskan besaran kenaikan 8,51 persen dari hasil rapat yang ditetapkan melalui pemungutan suara (voting)," kata Edi saat dikonfimasi, Sabtu, (16/11/2019).
Edi menjelaskan, selama rapat berlangsung terdapat dua usulan kenaikan, pertama yakni kenaikan sesuai PP nomor 78 atau sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dengan besaran nilai Rp 4.498.961 dan usulan kedua berasal dari unsur serikat pekerja yang menginginkan kenaikan senilai Rp 4.606.913 per bulan.
"Dari hasil voting terdapat 25 suara, usulan pertama mendapat 19 suara sedangkan usulan kedua hanya mendapat 6 suara, maka diputuskan UMK 2020 naik 8,51 persen atau Rp 4.498.961 per bulan," kata Edi.
Hasil keputusan dewan pengupahan Kabupaten Bekasi ini sudah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat sebagai rekomendasi Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) UMK 2020 di Kabupaten Bekasi.
"Sudah dikirim, tinggal tunggu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2020," tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-umk-2020.jpg)