UMK Kabupaten Bekasi 2020
FSPMI Bekasi Merasa Tak Dilibatkan Saat Penetapan UMK 2020
besaran kenaikan UMK 2020 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.498.961 naik 8,51 persen dari UMK sebelumnya yakni, Rp 4.146.126 per bulan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi merasa tidak dilibatkan dalam rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi tentang kenaikan UMK 2020 Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, pada Senin, (11/11/2019), Dewan Pengupahan telah resmi menetapkan besaran kenaikan UMK 2020 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.498.961 naik 8,51 persen dari UMK sebelumnya yakni, Rp 4.146.126 per bulan.
"Kalau di Kabupaten khususnya FSPMI kita enggak hadir, tapi kalau SP (serikat pekerja) yang lain hadir ada 5 orang," kata Abdul Bais, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja perwakilan FSPMI, Sabtu, (16/11/2019).
Bais menjelaskan, FSPMI merupakan unsur serikat pekerja yang memiliki tiga perwakilan di dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Jumlah ini tergantung dari massa buruh di wilayah setempat tang mayoritas merupakan anggota organisasi buruh tersebut.
"Kalau di Dewan Pengupahan itu dari unsur SP (Serikat Pekerja) ada 8 orang, tiga diantaranya perwakilan kita," jelas dia.
Alasan FSPMI tidak hadir kata Bais, lantaran pada saat rapat penetapan, pihaknya tengah mengurus persoalam serupa di wilayah Kota Bekasi. Sebagai infomasi, organisasi ini memang mengadvokasi sejumlah buruh dari dua wilayah baik Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Alasan kedua, waktu masih panjang, kalau tanggal 11 itu dipaksanakan itu sebenarnya masih bisa. Ketiga itu melanggar tata tertib," kata Bais.
Pihaknya kemudian melaporkan kejadian ini ke DPRD Kabupaten Bekasi agar segera dimintai klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sebab, ada kesan terburu-buru yang dilakukan dewan pengupahan dalam hal ini Disnaker untuk segera memutuskan besaran kenaikan UMK.
Ketika ditanya soal UMK 2020 Kabupaten Bekasi yang sudah ditetapkan dan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat, Bais mengaku cukup kecewa. Sebab, hasil keputusan diambil berdasarkan voting dan tidak sesuai dengan usulan buruh.
"Yang jelas dari serikat kecewalah karena hasilnya voting, cuma apa boleh buat kalau dari kita prinsipnya satu menolak PP 78, keinginan UMK itu di atas PP 78 berdasarkan survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," tegas dia.
Adapun dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, angka kenaikan UMK 2020 dirumuskan berdasarkan PP Nomor 78 dan surat edaran Menterian Tenaga Kerja (Menaker) bahwa nilai kenaikan diukur dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.
Buruh dalam proses pembahasan kenaikan UMK 2020 berpegang teguh, kenaikan UMK harus dihitung berdasarkan survey pasar dengan indikator KHL sesuai undang-undang pengupahan Nomor 13 tahun 2003.
Keputusan dewan pengupahan berujung voting, terdapat dua usulan kenaikan UMK 2020. Usulan pertama sebesar Rp 4.498.961 dan usulan kedua berasal dari unsur serikat pekerja yang menginginkan kenaikan senilai Rp 4.606.913 per bulan.
Hasilnya, suara terbanyak memilih kenaikan UMK 2020 Kabupayen Bekadi pada usulan pertama dengan perolehan suara 19 berbanding enam untuk usulan kedua atau usulan dari serikat buruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-umk-2020.jpg)