Korban KDRT Minta Visum
Penjelasan Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati Perbedaan Visum dan Autopsi
Meski sama-sama berkaitan secara medis dan hukum, visum dan autopsi merupakan tindakan yang prosedur dan tujuan medisnya beda
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Istilah visum dan autopsi kerap disebut polisi dalam berbagai kasus tindak pidana sebagai upaya pembuktian kejahatan secara medis dan ilmiah.
Meski sama-sama berkaitan secara medis dan hukum, visum dan autopsi merupakan tindakan yang prosedur dan tujuan medisnya berbeda.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan visum terbagi dua, yakni visum pada korban yang masih hidup dan sudah meninggal.
• Tak Hanya Tindak Pidana, Pembuktian Tes DNA Anak juga Termasuk Visum
"Contoh visum untuk orang yang dipukul dan mengalami memar, pembuktiannya dari luka memar. Korban kekerasan seksual, pembuktian dari luka di bagian alat vital dan trauma psikologis," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jumat (15/11/2019).
Pembuktian seseorang mengkonsumsi narkoba lewat pemeriksaan urine dalam kasus penyalahgunaan narkotika pun termasuk visum untuk korban hidup.
Pemeriksaan jiwa bagi pelaku pembunuhan untuk menentukan pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan waras atau tidak juga termasuk visum.
"Hasil pemeriksaan luka di jasad korban meninggal termasuk visum untuk orang mati. Tapi visum hanya bisa memeriksa luka di bagian jasad korban, enggak bisa dalamnya," ujarnya.
Di sinilah beda visum untuk korban meninggal dan autopsi, Edy menuturkan autopsi dilakukan dengan cara membedah jasad korban.
• Mengenal Visum, Langkah Medis yang Lahir untuk Jadi Bukti Ilmiah Kejahatan
Fungsinya untuk melihat luka korban di bagian dalam jenazah korban dan menentukan penyebab kematian secara medis.
"Jadi kalau autopsi bisa melihat organ dalam korban, sedangkan visum untuk korban meninggal enggak bisa. Bedanya visum dengan autopsi di situ," tuturnya.
Perihal istilah visum luar dan visum dalam, Edy menyebut visum dalam sebenarnya merupakan autopsi atau hanya masalah sebutan.
Sementara secara hasil akhir laporan, terdapat tiga jenis laporan yakni visum klinik sebagai hasil pemeriksaan untuk korban yang mengalami luka fisik.
"Visum et Psikiatrikum untuk hasil pemeriksaan jiwa, dan Visum et Repertum untuk hasil autopsi. Kalau visum dalam itu sebenarnya autopsi, beda sebutan saja," lanjut Edy.
Perbedaan lain yakni autopsi merupakan ilmu dalam bidang kedokteran, sementara visum hanya tindakan medis yang lahir untuk membantu penegak hukum membuktikan tindak pidana.
Filosofi dalam visum yakni tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak, jejak kejahatan tersebut yang ditelusuri dokter.
"Dokter forensik juga belajar tentang luka pada korban yang masih hidup. Tapi visum bukan milik ilmu kedokteran forensik, enggak bisa diklaim milik forensik. Visum melibatkan seluruh bidang keilmuan medis," sambung dia.