Sempat Dikandangkan Gegara Tayangan Video Tak Senonoh, 59 Bus PPD Zhong Tong Kembali Beroperasi

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Prasetya Budi, menyebut 59 bus Perusahaan Umum PPD beroperasi kembali.

TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Bus Transjakarta jenis articulated dengan merek Zhong Tong melintas di sekitar kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Prasetya Budi, menyebut 59 bus Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) beroperasi kembali.

Sebab, satu di antaranya bus TransJakarta yang dikelola PPD tersebut sempat diberhentikan sementara, lantaran menayangkan video tak senonoh.

Karenanya, pihak PT TransJakarta pun sempat melakukan investigasi penyebab penayangan video tersebut.

"Setelah masuk kendang karena video tak senonoh, 59 bus PPD Zhong Tong sudah dinyatakan bersih secara teknis," kata Prabu, sapaannya, saat dihubungi Wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Sebelumnya, Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono, mengatakan telah memberhentikan 59 unit bus dari PPD.

"Total ada lima puluh sembilan (59) unit. Saat ini sedang stop operasi untuk pemeriksaan," kata Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono, di kantor Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Begitu stop operasi, mereka dibayar oleh kami berdasarkan kilometer. Satu hari tak jalan, dua hari tak jalan, ya kerugian," dia menambahkan.

Pihak PPD tersebut, lanjutnya, akan diberikan sanksi selain stop operasi. Namun Agung tak menyebut hukuman apa yang akan diberi.

"Kalau tidak memenuhi standar, tentu ada sanksi. Kalau memang katanya video itu iklan, tidak boleh iklan. Iklan harus satu pintu lewat TJ (TransJakarta), di kontrak sudah jelas, tidak ada operator menayangkan iklan sendiri," ucap Agung.

Agung menuturkan, tiap konten atau video iklan di dalam layar monitor bus TJ harus diperiksa. Pun wajib disetujui seluruh pihak terkait.

Namun, kata dia, video tak senonoh yang tayang beberapa hari lalu digunakan sebagai pengecek layar monitor.

"Nah, ini juga jelas salah karena prosedurnya tidak boleh layar monitor itu dibiarkan dan diputar pengemudi," ucap Agung.

"Tidak kecolongan, ini bagian dari standar yang harus mereka penuhi. Begitu mereka tidak penuh, kami sanksi," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak TransJakarta masih melakukan pengecekan kembali ihwal kronologi penayangan video tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved