Sekda Saefullah Tanggapi Santai Usulan Perpanjangan Pembahasan APBD 2020 Ditolak Kemendagri
Menurutnya, aturan tersebut berlaku nasional dan DPRD DKI tak bisa seenaknya mengajukan perpanjangan batas waktu pembahasan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menanggapi santai putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menolak usulan DPRD DKI untuk memperpanjang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuj Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku nasional dan DPRD DKI tak bisa seenaknya mengajukan perpanjangan batas waktu pembahasan.
"Saya rasa itu regulasi berlaku ya seluruh Indonesia," kata Saefullah Minggu (17/11/2019).
Bang Ipul, sapaan akrab Saefullah pun mengaku tak masalah bila Kemendagri ogah memperpanjang waktu pembahasan calon APBD 2020 itu.
Pasalnya, jika Kemendagri memberikan kelonggaran, maka daerah lain di Indonesia juga akan melakukan hal yang sama.
"Saya rasa Kemendagri sudah tegas ya. Kalau mau dikasih karet nanti (daerah lain) pada beli karet semua," ujarnya.
Meski demikian, pria yang digadang-gadang menjadi Cawagub DKI oleh Gerindra ini yakin, DPRD DKI mampu menyelesaikan pembahasan APBD 2020 tepat waktu.
"Ya ini kan belum habis waktunya, tunggu saja. Santai saja, saya yakin mereka bisa (menyelesaikan pembahasan anggaran)," kata Bang Ipul.
Adapun batas waktu yang diberikan Kemendagri untuk mengetuk APBD 2020 ialah satu bulan sebelum pergantian tahun.
• Dagangannya Sepi Pembeli, Nenek Penjual Tisu: Kalau Gak Laku Paling Saya Pulang Nangis Aja Sendiri
• Terkejutnya Raffi Ahmad Dengar Perkataan Teman Nagita saat Kunjungi Kampus Istri di Australia
• Hadirkan Sederet Seniman Luar Negeri, Pemprov DKI Jakarta Gelar Hiburan di Monas
Jika tak tuntas membahas APBD 2020 itu, maka seluruh anggota DPRD DKI akan diberikan sanksi tak akan bakal diupah selama enam bulan.
Ini berarti, DPRD DKI hanya tinggal memiliki tenggat waktu dua minggu sebelum batas akhir pembahasan, yaitu pada 30 November 2019.