Keluarga Korban Skuter Ditabrak Menuntut
Polisi Tahan Pengemudi Camry yang Tewaskan Dua Pengemudi Skuter Listrik di Senayan
Tindakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkata atas kasus ini, Minggu (17/11/2019).
"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.
DH kata Fahri dijerat Pasal 310 junto Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba. Namun dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, kata Fahri diketahui bahwa DH sebelumnya mengonsumsi alkohol dari suatu tempat.
"Sejauhmana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otoped lisrik," katanya.
Fahri menjelaskan kedua korban meninggal dunia saat dirawat di RS Mintohardjo.
Yakni TD alias Ammar meninggal dunia, Minggu (10/11/2019 pagi, sementara WC alias Wisnu meninggak dunia, Selasa (12/11/2019).
Sedangkan satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo sampai Rabu (13/11/2019).(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengemudi Camry Yang Tewaskan 2 Pengguna Skuter Listrik di Senayan Akhirnya Ditahan oleh Kepolisian