DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI Terkait Kasus Pembobolan Rp 32 Miliar

Politikus PDI-P ini khawatir kejadian bobolnya keuangan Bank DKI bisa berimbas pada penurunan minat masyarakat untuk menabung di perusahaan BUMD DKI

Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Mesin ATM Bank DKI 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta f-PDI Perjuangan Gembong Warsono bakal panggil Direktur Utama Bank DKI, menyusul kasus bobolnya uang pada salah satu BUMD DKI itu, hingga Rp32 miliar.

"Fraksi PDI-P meminta kepada teman-teman di Komisi B untuk memanggil Dirut Bank DKI untuk meminta pertanggungjawabannya," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada kelemahan pengawasan dan sistem keamanan milik Bank DKI.

"Pertama soal sistem, kedua soal pengawasan," ucap dia.

Politikus PDI-P ini khawatir kejadian bobolnya keuangan Bank DKI bisa berimbas pada penurunan minat masyarakat untuk menabung di perusahaan BUMD DKI tersebut.

"Dampaknya pasti ke sana. Makanya nanti kita minta orang di fraksi yang ditugaskan di Komisi B bisa memanggil untuk meminta pertanggungjawaban terhadap aset yang dimiliki rakyat DKI," tegas Gembong.

Adapun kasus pembobolan Bank DKI ini disebut dilakukan oleh 12 anggota Satpol PP DKI.

Mulanya, mereka menarik tunai di ATM bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI.

Namun usai transaksi, justru saldo yang bersangkutan tak berkurang.

Bukannya menghentikan, para oknum Satpol PP ini malah melanjutkan penarikan hingga berulang kali.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada rentang bulan Mei - Agustus 2019. Nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).

Jika terbukti ada kesengajaan, Arifin sudah menyiapkan sanksi pemecatan bagi anggota yang terlibat.

"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda ada niat tidak baik maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad nggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pembobolan Rp32 Miliar, DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved