Rumah Dibongkar Jadi MCK
Rumah yang Dibongkar Satpol PP Telah Berdiri di Lahan Pemda DKI Selama 15 Tahun
Bernard berkata, pembongkaran rumah yang luas tanahnya 380 meter ini dilakukan lantaran berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihaknya telah membongkar rumah yang berlokasi di kawasan Tanah Abang, selama enam hari.
Bernard mengatakan, pihak pihaknya melakukan pembongkaran sejak Rabu (13/11/2019).
"Waktu pelaksanaannya pada Rabu, 13 November 2019 pukul 08.30 WIB sampai selesai. Ya, sudah enam hari," ucap Bernard saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (19/11/2019).
Bernard berkata, pembongkaran rumah yang luas tanahnya 380 meter ini dilakukan lantaran berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
"Itu lanjutan penertiban aset Pemda minggu yang lalu," ujarnya.
• Kuasa Hukum SMA Gonzaga Bantah Sistem Pembelajaran Sekolah akan Dievaluasi Disdik DKI
• Aset Disita Negara, Pihak First Travel Sesalkan Putusan Mahkamah Agung
Pada kegiatan pembongkaran ini, sambungnya, turut hadir pula Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
"Turut hadir juga unsur Polres Metro Jakarta Pusat, unsur Koramil Jakarta Pusat, unsur Garnisun, unsur Polsek Metro Tanah Abang, unsur Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Pusat," ucap Bernard.
Pada pembongkaran hari ini, sambungnya, terdapat satu mobil truk kebersihan, tiga mobil operasi milik Satpol PP DKI, dan satu truk besar milik Satpol DKI.
Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu, mengatakan rumah ini telah 15 tahun berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Dia melanjutkan, rumah ini berada di Jalan Masjid 1, RW 03, kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
"Sudah lima belas (15) tahun berdiri di atas lahan punya Pemda DKI," ucap Yassin.