Kasus First Travel
Tak Dikembalikan ke Jamaah, Bos First Travel Sesalkan Putusan Aset Dirampas Negara
Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Bos First Travel, Andika Surachman yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan aset First Travel dirampas negara.
Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaat.
"Menyesal, karena tidak sesuai dengan janji mereka. Mereka punya tekad, niat memberangkatkan jemaat," kata Amir di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2019).
Bila melongok kasus First Travel yang awalnya ditangani Pengadilan Negeri Depok, sebelum jadi tersangka Andika pernah berjanji memperbaiki First Travel.
Namun sebelum janji terlaksana Andika, istrinya, Anniesa Hasibuan, dan adik Anniesa, Kiki Hasibuan lebih dulu ditangkap polisi.
Janji yang urung terlaksana hingga kasus mencapai tingkat MA itu disebut Amir masih dipegang Andika yang memberi kuasa aset kepadanya.
"Iya, (masih merasa bertanggungjawab), dia (Andika) menyatakan nanti dia mau berangkatkan jemaat kok. Sampai detik ini," ujarnya.
Perihal vonis 20 tahun penjara untuk Andika, 18 tahun penjara untuk Anniesa dan Kiki, Amir menyebut ketiganya pasrah.
Menurutnya sejak awal ditangkap penyidik Mabes Polri, Andika, Anniesa, dan Kiki selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Dia pasrah, dia kan sudah masuk penjara. Enggak melarikan diri, berarti dia menjalani hukumannya," tuturnya.
Sebelumnya MA dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi bahwa aset First Travel dirampas negara.
Ratusan kacamata hitam aset First Travel siap dilelang

Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, maka lelang pun akan dimulai dan hasilnya untuk negara.
Untuk diketahui, aset First Travel terdiri dari beberapa mobil mewah, bangunan, tanah, hingga aksesoris yang bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.
Berikut, adalah ratusan kacamata hitam tersebut dengan beragam mereknya :
1. Dua buah kacamata hitam merk Swarovski
2. 17 buah kacamata hitam merk Dior
3. Enam buah kacamata hitam merk Chanel
4. Satu buah kacamata hitam merk Aerial
5. Empatbuah kacamata hitam merk Mont Blanc
6. Tujuh buah kacamata hitam merk Dolce Gabbana
7. Dua buah kacamata hitam merk Prada
8. 19 buah kacamata hitam merk Louis Vuitton
9. Satu buah kacamata hitam merk Linda Farrow
10. Tujuh buah kacamata hitam merk Fendi
11. Lima buah kacamata hitam merk Ray Ban
12. Tiga buah kacamata hitam merk Cartier
13. Satu buah kacamata hitam merk Deviation
14. Dua buah kacamata hitam merk Tagheuer
15. Empat buah kacamata hitam merk Ermenegildo Zegna
16. Tiga buah kacamata hitam merk Aldo
17. Satu buah kacamata hitam Bvlgari
18. Satu buah kacamata hitam merk Moschino
19. Dua buah kacamata hitam merk Gucci
20. Satu buah kacamata hitam Calvin Klein Jeans
21. Satu buah kacamata hitam merk Guess
22. Satu buah kaca mata merk Charles Keith
23. Satu buah kaca mata merk Speedo
24. Satu buah kaca mata merk Porsche Design
25. Satu buah kaca mata merk Burberry
26. Satu buah kaca mata merk Promod Cat
27. Satu buah kaca mata merk Oakley
28. Satu buah kaca mata merk Sunday Somewhere
29. Satu buah kaca mata merk Lune
30. Satu buah kaca mata merk Victoria Beckham
31. Satu buah kaca mata merk Zegma Sport
32. Satu buah kacamata hitam merk Smith
33. 15 buah kacamata hitam tanpa merk
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset tersebut mulai akan dilelang.
"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).