Kasus First Travel

Tak Dikembalikan ke Jamaah, Bos First Travel Sesalkan Putusan Aset Dirampas Negara

Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Kuasa aset First Travel Amir Latuconsina saat memberi keterangan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Bos First Travel, Andika Surachman yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan aset First Travel dirampas negara.

Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaat.

"Menyesal, karena tidak sesuai dengan janji mereka. Mereka punya tekad, niat memberangkatkan jemaat," kata Amir di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2019).

Bila melongok kasus First Travel yang awalnya ditangani Pengadilan Negeri Depok, sebelum jadi tersangka Andika pernah berjanji memperbaiki First Travel.

Namun sebelum janji terlaksana Andika, istrinya, Anniesa Hasibuan, dan adik Anniesa, Kiki Hasibuan lebih dulu ditangkap polisi.

Janji yang urung terlaksana hingga kasus mencapai tingkat MA itu disebut Amir masih dipegang Andika yang memberi kuasa aset kepadanya.

"Iya, (masih merasa bertanggungjawab), dia (Andika) menyatakan nanti dia mau berangkatkan jemaat kok. Sampai detik ini," ujarnya.

Perihal vonis 20 tahun penjara untuk Andika, 18 tahun penjara untuk Anniesa dan Kiki, Amir menyebut ketiganya pasrah.

Menurutnya sejak awal ditangkap penyidik Mabes Polri, Andika, Anniesa, dan Kiki selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Dia pasrah, dia kan sudah masuk penjara. Enggak melarikan diri, berarti dia menjalani hukumannya," tuturnya.

Sebelumnya MA dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi bahwa aset First Travel dirampas negara.

Ratusan kacamata hitam aset First Travel siap dilelang

Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang.
Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang. (ISTIMEWA/Kejaksaan Negeri Kota Depok)

Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, maka lelang pun akan dimulai dan hasilnya untuk negara.

Untuk diketahui, aset First Travel terdiri dari beberapa mobil mewah, bangunan, tanah, hingga aksesoris yang bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.

Berikut, adalah ratusan kacamata hitam tersebut dengan beragam mereknya :

1. Dua buah kacamata hitam merk Swarovski

2. 17 buah kacamata hitam merk Dior

3. Enam buah kacamata hitam merk Chanel

4. Satu buah kacamata hitam merk Aerial

5. Empatbuah kacamata hitam merk Mont Blanc

6. Tujuh buah kacamata hitam merk Dolce Gabbana

7. Dua buah kacamata hitam merk Prada

8. 19 buah kacamata hitam merk Louis Vuitton

9. Satu buah kacamata hitam merk Linda Farrow

10. Tujuh buah kacamata hitam merk Fendi

11. Lima buah kacamata hitam merk Ray Ban

12. Tiga buah kacamata hitam merk Cartier

13. Satu buah kacamata hitam merk Deviation

14. Dua buah kacamata hitam merk Tagheuer

15. Empat buah kacamata hitam merk Ermenegildo Zegna

16. Tiga buah kacamata hitam merk Aldo

17. Satu buah kacamata hitam Bvlgari

18. Satu buah kacamata hitam merk Moschino

19. Dua buah kacamata hitam merk Gucci

20. Satu buah kacamata hitam Calvin Klein Jeans

21. Satu buah kacamata hitam merk Guess

22. Satu buah kaca mata merk Charles Keith

23. Satu buah kaca mata merk Speedo

24. Satu buah kaca mata merk Porsche Design

25. Satu buah kaca mata merk Burberry

26. Satu buah kaca mata merk Promod Cat

27. Satu buah kaca mata merk Oakley

28. Satu buah kaca mata merk Sunday Somewhere

29. Satu buah kaca mata merk Lune

30. Satu buah kaca mata merk Victoria Beckham

31. Satu buah kaca mata merk Zegma Sport

32. Satu buah kacamata hitam merk Smith

33. 15 buah kacamata hitam tanpa merk

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset tersebut mulai akan dilelang.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved