Pengendara Pikap Tabrak Pemotor

6 Fakta Biduan Sambar Pemotor Hingga Tewas di Tangerang, Langgar Lampu Merah Sampai Jadi Tersangka

Kecelakaan maut terjadi di Kota Tangerang tepatnya di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna pada Rabu (20/11/2019).

ISTIMEWA/Rekaman CCTV Dishub Kota Tangerang
Kecelakaan maut di Jalan TMP Taruna, kota Tangerang antara kendaraan roda dua dengan mobil pikap yang menewaskan pemotor, Rabu (20/11/2019). 

Dari pengamatan video Dishub Kota Tangerang, pengendara mobil pikap alias Biduan terlihat sengaja menerobos lampu merah.

Sebab kendaraan roda dua di depannya sudah berhenti tepat di garis pembatas lampu lalu lintas.

Polisi pun membenarkan dugaan kalau Biduan sedang dalam keadaan buru-buru sehingga tutup mata walah lampu rambu lalu lintas sudah menunjukan warna merah.

"Dari keterangan pelaku, dugaan sementara karena sedang terburu-buru," ujar Heri.

Pelaku diketahui mengendarai mobil pikap berjenis Suzuki Carry berwarna putih membawa beberapa drum kosong berwarna biru.

"Mobil pikap dia (Biduan) bawa drum kosong rencana mau ngepul oli bekas," tambahnya.

4. Mengaku tidak konsumsi narkoba, besok jalani tes urine

Ilustrasi Tes urine
Ilustrasi Tes urine (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Ipda Heri mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan mendalam dan menjalani tes urine.

"Rencana besok pagi akan kita cek urine, sementara lengkapi berkas lidik dulu," ungkap Heri.

Namun, dari pengakuan sementara, Biduan tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang seumur hidupnya apa lagi saat mengendarai kendaraan.

Bahkan, kata Heri, pelaku yang masih berumur 23 tahun tersebut bukan seorang perokok.

"Pengakuannya enggak (tidak mengonsumsi narkoba), ngerokok aja enggak. Tapi tetap besok akan dicek urine," sambung dia.

5. Belum diketahui penyebab kematian korban

Penyebab kematian Alvin korban tabrakan mobil pikap belum diketahui secara pasti.

Walau dugaan kuat Alvin meregang nyawa setelah terbentur keras oleh mobil yang dikendarai Biduan hingga melayang sejauh sekira 10 meter.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved