Pengendara Pikap Tabrak Pemotor
6 Fakta Biduan Sambar Pemotor Hingga Tewas di Tangerang, Langgar Lampu Merah Sampai Jadi Tersangka
Kecelakaan maut terjadi di Kota Tangerang tepatnya di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna pada Rabu (20/11/2019).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Belum lagi, tampak korban kembali tertabrak setelah jatuh karena pelaku tak lekas menginjakan pedal rem dan tetap melaju kencang.
Namun, Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Lilik mengatakan belum bisa memastikan akibat kematian Alvin secara pasti.
Sebab pihaknya masih menunggu surat keterangan keluarga korban untuk dilakukan visum.
"Kalau penyebab harus tunggu dari hasil pemeriksaan visum ya. Sampai saat ini masih dilengkapi berkas dan jenazah masih di RSUD Kabupaten Tangerang," ujar Lilik.
6. Biduan ditetapkan sebagai tersangka

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Biduan Simanjuntak (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2019).
Biduan merupakan sopir sebuah mobil pikap bernopol B-9853-NAL yang menabrak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) hingga tewas sekira pukul 09.30 WIB hari ini.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, Biduan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
"Sudah dijadikan tersangka barusan dari pemeriksaan," ujar Heri.
• Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tugas Parkir Oleh Bapenda Bekasi Terus Belanjut
• Hepatitis Serang Murid SMP di Kota Depok, Orang Tua Desak Cari Penyebabnya
• BERITA FOTO Kerusuhan di Laga Persela Lamongan Kontra Badak Lampung FC
Menurutnya, Biduan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Juncto 106 ayat 1dan 4-C Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
"Yang bersangkutan kena ancaman penjara maksimal enam tahun," sambung Heri.