Aset First Travel Disita Negara, Tengku Zulkarnain Singgung Kondisi Darurat: Kuncinya Ada di Jokowi!
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara terkait kasus aset First Travel yang disita negara.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara terkait kasus aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang disita negara.
Hal tersebut diungkapkan Ustaz Tengku Zulkarnain saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dilansir TribunJakarta.com pada Rabu (20/11/2019).
TONTON JUGA:
Di acara yang bertajuk Jemaah Tertipu Negara Untung, Tengku Zulkarnain awalnya menjelaskan hukum secara Islam yang terbagi menjadi dua yakni progressive law dan restorative justice.
"Progressive law itu penegakan hukum secara formil dan materil. Sementara kalau restorative justice saat ini banyak telah diterapkan negara maju."
• Viral Foto Ahok Pakai Seragam Pertamina, Terungkap Ini Fakta Sebenarnya
"Misalnya kalau terjadi denda di Pengadilan maka jatuhnya untuk korban, bukan ke negara. Islam sudah menerapkan itu sebelumnya," tutur Tengku Zulkarnain.
Lebih lanjut Tengku Zulkarnain menuturkan, uang denda tersebut hanya diambil negara sementara saja, bukan untuk digunakan sebagai operasional negara.

"Jadi hukumnya itu restorative justice, pengobat luka bagi korban. Kalau tiap kasus penipuan itu dilakukan asetnya dirampas negara, nanti orang tertipu tak mau ke Pengadilan Negara dan main selesaikan di jalan," ucap Tengku Zulkarnain.
Menurut Tengku Zulkarnain, dalam kasus aset First Travel dirampas negara maka pihaknya menghimbau agar menggunakan hati nurani.
• Sebelum Wafat, Istri Pemain Bali United Illija Spasojevic Pamer Foto Suami: I Miss My Handsome Man
"Pakai hati nurani juga lah dan tentu kalau restorative justice, seluruh uang nasabah itu wajib dikembalikan," papar Tengku Zulkarnain.
Tak hanya itu, Tengku Zulkarnain menyatakan sampai Kementerian Agama tak diback-up dengan undang-undang.
"Yang ada cuma UU yang mengatur haji, bukan umrah. Umrah itu diatur Departemen Agama jadi kalau terjadi seperti ini tak kuat hukumnya."

"Tetapi sekarang sudah diganti dengan UU terbaru haji dan umrah setelah terjadinya kasus First Travel. Harusnya pemerintah mengatur umrah melalui UU juga bukan dengan Permen saja," ucap Tengku Zulkarnain.
Kemudian, Tengku Zulkarnain menuturkan tak boleh adanya jemaah umrah yang begitu mengantre untuk berangkat.
• Pengakuan Satpam Nekat Bakar Diri Tengah Malam, Ada Campur Tangan Pihak Ketiga
Ia bahkan menyoroti mengenai fenomena dana umrah yang telah diminta terlebih dahulu oleh perusahaan.
"Bahaya sekali uangnya sudah ditarik duluan tetapi berangkatnya bisa 20 tahun kemudian, maka dari itu majelis ulama tak mengizinkan. Saya pikir ke depannya Kemenag harus punya pijakan untuk memberhentikannya karena sudah ada UU No 8 Tahun 2019."
