UMK Tangsel 2020

Ketuk Palu! UMK Tangsel 2020 Sebesar Rp 4,1 Juta

Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4,1 juta per Selasa (19/11/2019).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
IST
ILUSTRASI Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan, pihaknya akan segera mengirim keputusan hasil rapat tersebut untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Secepatnya akan kita ajukan, biasanya kalau yang udah-udah disetujui aja, karena udah dirapatin di tingkat kota," kata Sudirman saat dikonfimasi, Jumat, (15/11/2019).

UMK 2020 Kota Bekasi Naik Bisa Berdampak Pada Pengurangan Karyawan

Sudirman mengakui selama proses pembahasan terjadi dimanika yang cukup alot.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK 2020.

Sementara dari unsur serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Akhirnya, sebagai jalan tengah, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.

Formulasi itu didapat sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Keputusan diambil dengan cara voting, semua unsur hadir baik dari pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja dan akdemisi, suara terbanyak dari forum memilih kenaikan sebesar 8,51 persen," jelas dia.

Dewan Pengupahan Putuskan UMK Bekasi 2020 Capai Rp 4,5 Juta

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Rudolf, mengatakan, pihaknya sejauh ini menerima hasil keputusan rapat.

Meski begitu, buruh berpegang teguh kenaikan UMK 2020 harus 15 persen sesuai hasil survey pasar Kualitas Hidup Layak (KHL).

"Kita menerima ya untuk angka 8,51 itu kita terima, kalau kita dari SP (serikat pekerja) belum pernah memprediksi karena bagaimana pun kita meminta kenaikan di atas PP 78 (8,51 Persen sesuai surat edaran Menaker)," tegas dia.

Adapun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menegaskan dari awal hingga akhir rapat tidak setuju dengan kenaikan UMK 2020.

Alasannya, pemerintah selama ini tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksaan UMK 2019.

Dari data hasil riset internal, hanya ada 30 persen dari 3000 perusahaan di Kota Bekasi yang melaksanakan UMK.

"Karena kami tidak setuju dengan UMK 2020, dasarnya karena belum ada hasil evaluasi UMK 2019 di Kota Bekasi," jelasnya.

APINDO Sebut 70 Persen Perusahaan di Kota Bekasi Bayar Upah Tak Sesuai UMK 2019

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved