Polres Depok Ungkap Order Fiktif yang Rugikan Gojek Hingga Ratusan Juta Rupiah
Jajaran Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus penipuan order fiktif, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Jajaran Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus penipuan order fiktif, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Order fiktif itu juga merugikan PT Gojek Indonesia.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan, pohaknya berhasil mengamankan tujuh pria pelaku dari kasus penipuan tersebut.
Tujuh pelaku yang diamankan diantaranya adalah Soman (38), Mikko Prilaksono (20), Taryanto (25), Deni Achmad (29), Nopi Ariyanto (35), Azis Romadon (30), dan terakhir Erma Susilo alias Putra (31).
Azis menjelaskan, modus para pelaku adalah bekerja sama memanfaatkan bonus atau voucher pada aplikasi layanan GoJek.
"Jadi voucher ini setiap satu kali pembelian khususnya pembeli baru, setelah top up itu mendapat diskon Rp 15 ribu. Diskon Rp 15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order dan ini telah dilakukan mereka selama dua bulan," kata Azis dalam ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (20/11/2019).
Lanjut Azis, voucher tersebut lah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan, dan melakukan orderan fiktif.
"Sampai sehari bisa 200 sampai 300 kali order dengan customer, penjual, dan driver yang sama juga. Kemudian hasil investigasi internal GoJek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki bukti yang cukup, polisi pun mulai memburu keberadaan ke-tujuh pelaku tersebut.
"Tim gabungan kami turun ke lapangan dan menangkap tangan di lokasi ternyata benar orderan itu fiktif. Orderan yang dibeli tersebut seharusnya membeli makanan, tapi ternyata yang dibawa dari merchantnya itu hanya minyak dan gula. Seolah ada pembelian yang sebenarnya," bebernya.
Kemudian, Azis mengatakan akibat aksi tersebut pihak GoJek harus mentransfer sejumlah uang sesuai dengan laporan dari seluruh orderan yang ada kepada si penjual (merchant).
"Total kerugiannya sementara ini mencapai Rp 140 juta, namun diperkirakan lebih," tambahnya.
Berkat kerja sama yang baik, Azis pun mengapresiasi pihak Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya yang telah membantu menguak kasus tersebut.
"Ya kami semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok," ucapnya.