Polres Depok Ungkap Order Fiktif yang Rugikan Gojek Hingga Ratusan Juta Rupiah

Jajaran Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus penipuan order fiktif, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku. 

Sementara itu Senior Manager Cooperate Affairs PT GoJek Indonesia Alvita Chen pun turut mengapresiasi Polres Metro Depok yang bertindak cepat menangani kasus tersebut hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

"GoJek serius menangani ataupun menindak segala bentuk kecurangan dalam bentuk apapun, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak contohnya driver yang jujur hingga konsumen," kata Alvita yang juga hadir dalam ungkap kasusnya.

Kekeyi Puji Indra Bruggman Tampan & Berotot Dibanding Pacar, Rio Ramadhan: Aku Harus Nge-gym Juga?

Persela Lamongan Vs Badak Lampung Ricuh: Suporter Kosongkan Stadion Kepung Pintu Lorong Pemain

Kedepan, Alvita menuturkan GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.

"Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya dalam menelusuri kasus sehingga tersangka cepat diproses secara hukum," kata Alvita.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved