SAH! Daftar UMK Jateng 2020, Tertinggi UMK Kota Semarang, UMK Kota Solo Tak Sampai Rp 2 Juta

Resmi, daftar UMK Jateng 2020 yang diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019) sore. Tertinggi UMK Kota Semarang, terendah UMK Wonogiri.

Editor: Suharno
IST
Ilustrasi UMK 2020 

TRIBUNJAKARTA.COM - Resmi, daftar UMK Jateng 2020 yang diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.

Pengumuman besaran angka upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2020 di Jateng ini disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.

UMK yang ditetapkan  itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1,742 juta.

Resmi! Daftar UMK di Jawa Timur Untuk 38 Kabupaten/Kota, Tertinggi UMK Kota Surabaya

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.

Ini perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020:

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

RESMI! UMK Bekasi 2020 Naik Jadi Rp 4,58 Juta, Apindo Minta Tak Naik, Buruh Ngotot Naik 15 Persen

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta/Solo: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Demikian besaran UMK Jateng 2020 yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Daftar UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved