Penjelasan Dishub DKI Terkait Marka di Jalur Sepeda, Pahami Aturannya
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan ada dua jenis marka jalur sepeda sebagai tanda batas motor-mobil tak boleh melintas. Solid dan putus-putus
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, mengatakan ada dua jenis marka jalur sepeda sebagai tanda batas motor-mobil tak boleh melintas.
Kata Maruli, sapaannya, dua jenis marka jalur ini dinamakan 'garis solid' dan 'garis putus-putus.'
Maruli menjelaskan, marka solid yaitu garis tanpa putus-putus. Pun mobil dan motor dilarang melintas pada garis tersebut.
Kamueidan, lanjutnya, marka garis putus-putus yakni masih dapat dilintasi kendaraan lain.
"Marka solid tidak boleh dilintasi kendaaraan roda empat dan roda dua. Kalau marka garis putus-putus masih bisa," ujar Maruli kepada Wartawan, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Bagi pengendara motor-mobil yang melintas di garis solid, lanjutnya, akan dikenakan sanksi denda.
• Ini Komentar Transjakarta Pengemudi Bus Berikan Jalan Pemotor yang Masuk Jalur Busway Lawan Arah
• Tersangka Penyiram Air Kimia Jalani 52 Adegan Rekonstruksi di Beberapa Lokasi
• Daftar 23 Pemain Indonesia U-20 yang Bakal Hadapi 4 Tim Raksasa Eropa, Ada Dua dari Persija Jakarta
Namun, sanksi denda tersebut masih dikaji pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nanti, kami masih kaji soal itu. Regulasinya juga masih dikaji. Desember kami harap regulasinya selesai," ucap Maruli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/maruli-sijabat-kabid-dalop-dishub-dki-jakarta.jpg)