Stasiun MRT Bakal Dijaga Ketat Polisi Antisipasi Tindak Kriminal

PT MRT Jakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mengantisipasi tindak kriminal di stasiun MRT Jakarta.

Tayang:
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Stasiun MRT Haji Nawi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). 

Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni AG, FT, dan A.

"Yang lain rata-rata pemakai narkoba," ucapnya.

Transaksi Sabu di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Cilandak menangkap seorang kurir narkoba berinisial MG.

Pemuda berusia 21 tahun itu diringkus saat melakukan transaksi di sekitaran Stasiun MRT Haji Nawi, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan, transaksi narkoba itu dilakukan sekitar pukul 20.30.

"Bukan di dalam stasiunnya, tapi di bawah stasiun," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (11/11/2019).

Dari penangkapan tersangka di sekitaran stasiun MRT, Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Jian, Cipete Utara.

"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu yang di seberat 350 gram," ujar Marbun.

Suasana Stasiun MRT Haji Nawi yang memasang deretan cone untuk mencegah parkir liar pada Senin (8/4/2019).
Suasana Stasiun MRT Haji Nawi yang memasang deretan cone untuk mencegah parkir liar pada Senin (8/4/2019). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Ia menjelaskan, tersangka MG sudah empat bulan berprofesi sebagai kurir narkoba.

MG mengaku mengambil sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak," tutur Marbun.

Kontrak di Persija Segera Habis, Marko Simic Jawab Rumor Ketertarikan Tim Papan Atas Liga Malaysia

Calon Pelamar Perlu Tahu Masalah Teknis yang Kerap Terjadi di Pendaftaran CPNS 2019, Ini Solusinya

Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni AG, FT, dan A.

"Yang lain rata-rata pemakai narkoba," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved