Berawal dari Unggahan Facebook, Yaser Arafat Luka-luka Dianiaya Karyawan JICT
Tersangka ditangkap usai menghina lewat media sosial dan menganiaya korban yang bernama Yaser Arafat.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) berinisial RW (40) diamankan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus penghinaan dan penganiayaan.
Tersangka ditangkap usai menghina lewat media sosial dan menganiaya korban yang bernama Yaser Arafat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan, penganiayaan ini diawali unggahan di akun Facebook bernama Heri Bagong pada Jumat (16/8/2019).
• Ditangkap Atas Dugaan Penghinaan, Masa Lalu Robertus Robet Dibongkar Fahri Hamzah: Lawan yang Berat
Pada unggahan itu, terdapat foto beberapa orang yang salah satunya adalah Yaser. Melihat foto itu, RW lalu mengomentarinya dengan nada penghinaan.
"YA (Yaser) tersinggung, dia lalu konfirmasi terhadap yang berkata-kata, yaitu si RW. RW tiba-tiba mendatangi pos sekuriti di JICT," kata David, Jumat (22/11/2019).
RW kemudian mendatangi pos sekuriti tempat Yaser bekerja pada Selasa (20/8/2019). Di sana, RW langsung menganiaya Yaser hingga korban mengalami luka di wajahnya.
"RW lalu datang ke pos sekuriti tempat YA (Yaser) bekerja, korban ini bekerja sebagai sekuriti. RW masuk ke dalam dan terjadi keributan antara keduanya," ucap David.
Perkelahian antara Yaser dan RW sempat dilerai dua orang lainnya yang ada di pos sekuriti.
Tak lama berselang, karyawan JICT lainnya, IS mencoba mendobrak pintu pos sekuriti hingga membuat kacar pos retak.
"YA melaporkan RW terkait penghinaan dan penganiayaannya karena mengalami luka di bagian pipi. Sementara pihak manajemen JICT, melaporkan saudara IS atas kasus pengrusakan," kata David.
Mendapati laporan itu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti serta mengamankan tersangka untuk dilakukan penahanan.
Pelaku RW dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
"Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan kemungkinan tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan," ucapnya.
Polisi juga menetapkan IS sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan pos sekuriti meskipun tidak menahannya.
"Pelaku IS dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Pelaku IS tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara," tutup David.