Kaiman Pemilik Alat Pembersih Sungai dan Pompa Air Tanpa Listik dan BBM, Pernah di Panggil Dinas

Usai pembuatan, tentulah Kaiman membutuhkan eksperimen dan uji coba agar alat tersebut bisa berfungsi secara maksimal.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Kaiman, tukang las keliling Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATISAMPURNA - Meskipun pernah berbuat salah hingga menjalani hukuman penjara tak boleh membuat siapapun memandang rendah seseorang.

Pasalnya, tiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berubah.

Bahkan bisa saja ia membawa perubahan juga untuk lingkungan dan orang lain di masa depan.

Contohnya seperti Kaiman (57).

Ia yang sempat menyalahgunakan keahliannya di tahun 2002 dan dibui selama 2 tahun, akhirnya bertekad ingin menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kaiman, tukang las keliling Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019)
Kaiman, tukang las keliling Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Hingga pada tahun 2012, Kaiman mulai berkesperimen dan membuat alat berupa pembersih sungai dan pompa air tanpa bahan bakar.

"Jadi sebenarnya awalnya itu dari persaingan las. Akibat banyaknya tukang las itu saya cari cara bagaimana caranya dapat uang tapi yang bermanfaat buat orang banyak. Akhirnya kepikiranlah untuk membuat suatu alat sambil keliling tawarkan jasa las," katanya di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Kincir Pembersih Sungai (KPS) merupakan alat inovasi pertama yang ia buat di tahun 2012.

Tanpa listrik dan bahan bakar, alat pembersih sampah di sungai ini digerakan secara otomatis oleh debit air.

Usai pembuatan, tentulah Kaiman membutuhkan eksperimen dan uji coba agar alat tersebut bisa berfungsi secara maksimal.

Dalam waktu empat tahun, akhirnya di tahun 2016, Kaiman mengatakan di undang ke Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk menampilkan cara kerja alat tersebut.

"Saya ingat betul tahun 2016 itu dipanggil ke sana. Sebab dari awal pembuatan itu, saya sudah buat prototype atau purwarupanya. Di sana di coba, sampai kata orang dinasnya saya diminta untuk sempurnakan alat tersebut dan membuat hak patennya. Sehingga semuanya beres dan dimasukan dalam e-catalog," ungkapnya.

Namun, akibat pengetahuannya minim perihal pengurusan hak paten dan e-catalog, akhirnya Kaiman memutuskan untuk membiarkan KPS terhenti sampai di situ tanpa tindak lanjut apapun.

"Di situ saya enggak ngerti e-catalog tuh apa. Ah ya sudahlah saya biarin aja, saya tinggalin," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved