Peredaran Dolar Palsu
Pengakuan Tersangka Pengedar Dolar Palsu: Setor Rp 10 Juta, Dapat Upah Rp 300 Ribu
DM (39), tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut Abah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - DM (39), salah satu tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut Abah.
Abah diketahui berperan sebagai bandar dolar palsu yang hingga kini masih berstatus DPO.
"Saya dapat dari Abah, iya DPO," kata DM saat diekspose di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).
• Pengedar Dolar Palsu di Pademangan Jakarta Utara Banting Harga dengan Alasan Seri Lama
DM mengaku hanya menyetor sejumlah uang ke pria bernama Abah tersebut.
Ia mengaku menyetor uang Rp 10 juta sebelum mengedarkan dolar palsu tersebut.
"Ke yang punya barang saya setor Rp 10 juta," katanya.
DN juga mengaku bakal mendapatkan imbalan setelah berhasil mengedarkan dolar palsu ini.
Meksi tak tahu berapa bayaran secara keseluruhan, ia mengaku sempat mendapatkan Rp 300.000 dari Abah.
"Saya dapat Rp 300.000 saja, kalo laku semua belum tahu dapat berapa," ucap dia.
• Uang Dolar Palsu yang Disita Polsek Pademangan Mirip Aslinya, Munculkan Watermark saat Disinari
DM pun mengakui bahwa uang yang hendak ia edarkan palsu.
"Iya tahu ini palsu," ucap dia.
DM ditangkap Kamis (14/11/2019) di sebuah rumah di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirinya ditangkap bersama tersangka lainnya, ES (39).
Penangkapan DM dan ES berdasarkan pengembangan sehari sebelumnya, di mana polisi mengamankan tersangka DS (49), JK (45), dan TH (40) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.