Peredaran Dolar Palsu

Pengakuan Tersangka Pengedar Dolar Palsu: Setor Rp 10 Juta, Dapat Upah Rp 300 Ribu

DM (39), tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut Abah.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
DM (39), salah satu tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, Jumat (22/11/2019). 

Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini sebesar 220.000 dolar palsu yang apabila dirupiahkan bisa mencapai Rp 3 miliar.

Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat sinar UV dan 20 rol lembar kertas atau bahan baku uang palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved