Peredaran Dolar Palsu

Pengakuan Tersangka Pengedar Dolar Palsu: Setor Rp 10 Juta, Dapat Upah Rp 300 Ribu

DM (39), tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut Abah.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
DM (39), salah satu tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - DM (39), salah satu tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut Abah.

Abah diketahui berperan sebagai bandar dolar palsu yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Saya dapat dari Abah, iya DPO," kata DM saat diekspose di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).

Pengedar Dolar Palsu di Pademangan Jakarta Utara Banting Harga dengan Alasan Seri Lama

DM mengaku hanya menyetor sejumlah uang ke pria bernama Abah tersebut.

Ia mengaku menyetor uang Rp 10 juta sebelum mengedarkan dolar palsu tersebut.

"Ke yang punya barang saya setor Rp 10 juta," katanya.

DN juga mengaku bakal mendapatkan imbalan setelah berhasil mengedarkan dolar palsu ini.

Meksi tak tahu berapa bayaran secara keseluruhan, ia mengaku sempat mendapatkan Rp 300.000 dari Abah.

"Saya dapat Rp 300.000 saja, kalo laku semua belum tahu dapat berapa," ucap dia.

Uang Dolar Palsu yang Disita Polsek Pademangan Mirip Aslinya, Munculkan Watermark saat Disinari

DM pun mengakui bahwa uang yang hendak ia edarkan palsu.

"Iya tahu ini palsu," ucap dia.

DM ditangkap Kamis (14/11/2019) di sebuah rumah di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dirinya ditangkap bersama tersangka lainnya, ES (39).

Penangkapan DM dan ES berdasarkan pengembangan sehari sebelumnya, di mana polisi mengamankan tersangka DS (49), JK (45), dan TH (40) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini sebesar 220.000 dolar palsu yang apabila dirupiahkan bisa mencapai Rp 3 miliar.

Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat sinar UV dan 20 rol lembar kertas atau bahan baku uang palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved