Peredaran Dolar Palsu
Uang Dolar Palsu yang Disita Polsek Pademangan Mirip Aslinya, Munculkan Watermark saat Disinari
Polsek Pademangan Jakarta Utara mengamankan lima tersangka pengedar uang dolar palsu berinisial DS (49), JK (45), TH (40), DM (39), serta ES (39).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Para tersangka awalnya menawarkan penukaran uang dolar dengan harga murah, yang ternyata diketahui uang yang mereka hendak edarkan palsu.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan untuk bisa menukarkan uang dolar tapi dengan rate cukup murah," kata Budhi.
• Preman Pondok Aren yang Pukuli Pemuda Hingga Babak Belur Sudah 4 Kali Masuk Penjara
Polisi menangkap DS, JK, dan TH di kawasan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, 13 November 2019 lalu.
Dari penangkapan itu polisi kemudian mengejar tersangka ES dan DM yang berperan sebagai penyedia dolar palsu ini.
Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat sinar UV dan 20 rol lembar kertas atau bahan baku uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)