Kontroversi Anggaran DKI Jakarta
Pembahasan RAPBD DKI Molor, Gubernur dan DPRD Terancam Tak Digaji 6 Bulan Hingga Sikap Kemendagri
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muji Lestari
Berdasarkan hitung-hitungannya, pihak dewan ia sebut masih sempat menyerahkan dokumen RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, masa pembahasan evaluasi yang dilakukan Kemendagri berlangsung cukup lama.
Paling tidak, lanjut Taufik, pengesahan APBD 2020 bisa dirampungkan tahun ini.
"Iya boleh, kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 November, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," ujarnya.
Dia mengaku tak merasa keberatan jika anggota DPRD DKI dan gubernur DKI tidak menerima gajinya selama enam bulan ke depan.
"Sanksi sebagai suatu ketentuan ya nggak apa-apa, santai aja. Nggak masalah kalau mau diterapkan, terapkan saja," tegas dia.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta sempat berkirim surat untuk meminta perpanjang masa pembahasan ABPD tahun 2020 ke Kemendagri. Tenggat pembahasannya sendiri menurut ketentuan jatuh tempo tanggal 30 November 2019.
Tapi Kemendagri menegaskan Undang-Undang tidak pernah sebut adanya perpanjangan waktu.
"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Syarifuddin mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, jika tenggat yang ditetapkan sudah habis maka proses berikutnya akan berlanjut ke tahapan lain. Sehingga tak lagi ada perpanjangan waktu untuk sebuah tahapan.
"Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujar dia.
Respons Kemendagri
DPRD DKI Jakarta berkirim surat untuk perpanjang masa pembahasan ABPD tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun Kemendagri menegaskan Undang-Undang tidak pernah sebut adanya perpanjangan waktu.