Kontroversi Anggaran DKI Jakarta

Pembahasan RAPBD DKI Molor, Gubernur dan DPRD Terancam Tak Digaji 6 Bulan Hingga Sikap Kemendagri

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rapat anggaran antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, jika tenggat yang ditetapkan sudah habis maka proses berikutnya akan berlanjut ke tahapan lain. Sehingga tak lagi ada perpanjangan waktu untuk sebuah tahapan.

"Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujar dia.

Warga Protes Pemprov DKI Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalanan Ibu Kota

LPSK Sebut Peristiwa Pemerkosaan Ayah Tiri Terhadap Anaknya di Tangsel Merupakan Kasus Luar Biasa

Disebut Bisa Panggil Kuntilanak, Jelangkung Justru Dipakai Ki Prana Lewu Bantu Polisi Pecahkan Kasus

Ditinggal Ibu ke Toilet, Bayi Perempuan 40 Hari Digigit Tikus: Hidung Dijahit Karena Sobek

Tabrak Pohon di Taman Mataram Jaksel, Mobil BMW Ringsek di Bagian Depan

Lebih lanjut ia menuturkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan KUA-PPAS tahun 2020 diberikan waktu selama enam minggu. Tenggat tersebut termasuk waktu toleransi dua minggu.

Tahapan berlanjut ke pembahasan RAPBD dengan waktu 60 hari kerja, alias Sabtu-Minggu dan hari libur tidak dihitung.

"Untuk pembahasan KUA-PPAS, itu waktunya kita sudah atur dalam PP 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah yaitu diberikan waktu empat minggu," jelasnya.

"Disambung lagi dalam Undang-Undang itu, kalau sampai dengan enam minggu. Berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu. Nah begitu sampai dengan enam minggu itu, kepala daerah harus sudah menyampaikan rancangan APBD. Jadi kalau pembahasan KUA PPAS, enam minggu paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja. Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," jelas dia.

Adapun perihal jawaban dari surat permohonan perpanjangan waktu yang diminta DPRD DKI, Kemendagri akan segera membalasnya.

"Surat balasan, suratnya mungkin besok itu udah terkirim," ucapnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved