Kontroversi Anggaran DKI Jakarta

Pembahasan RAPBD DKI Molor, Gubernur dan DPRD Terancam Tak Digaji 6 Bulan Hingga Sikap Kemendagri

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rapat anggaran antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.

Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.

Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.

RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Jika Anies dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya,

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.

Mohammad Taufik santai tak digaji 6 bulan

DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut APBD DKI tahun 2020 baru bisa mereka selesaikan pada 15 Desember 2019. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Gerindra Mohammad Taufik.

"Minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokoknya target kita 15 Desember selesai APBD," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Berdasarkan hitung-hitungannya, pihak dewan ia sebut masih sempat menyerahkan dokumen RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, masa pembahasan evaluasi yang dilakukan Kemendagri berlangsung cukup lama.

Paling tidak, lanjut Taufik, pengesahan APBD 2020 bisa dirampungkan tahun ini.

"Iya boleh, kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 November, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," ujarnya.

Dia mengaku tak merasa keberatan jika anggota DPRD DKI dan gubernur DKI tidak menerima gajinya selama enam bulan ke depan.

"Sanksi sebagai suatu ketentuan ya nggak apa-apa, santai aja. Nggak masalah kalau mau diterapkan, terapkan saja," tegas dia.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta sempat berkirim surat untuk meminta perpanjang masa pembahasan ABPD tahun 2020 ke Kemendagri. Tenggat pembahasannya sendiri menurut ketentuan jatuh tempo tanggal 30 November 2019.

Tapi Kemendagri menegaskan Undang-Undang tidak pernah sebut adanya perpanjangan waktu.

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, jika tenggat yang ditetapkan sudah habis maka proses berikutnya akan berlanjut ke tahapan lain. Sehingga tak lagi ada perpanjangan waktu untuk sebuah tahapan.

"Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujar dia.

Respons Kemendagri

DPRD DKI Jakarta berkirim surat untuk perpanjang masa pembahasan ABPD tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun Kemendagri menegaskan Undang-Undang tidak pernah sebut adanya perpanjangan waktu.

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, jika tenggat yang ditetapkan sudah habis maka proses berikutnya akan berlanjut ke tahapan lain. Sehingga tak lagi ada perpanjangan waktu untuk sebuah tahapan.

"Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujar dia.

Warga Protes Pemprov DKI Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalanan Ibu Kota

LPSK Sebut Peristiwa Pemerkosaan Ayah Tiri Terhadap Anaknya di Tangsel Merupakan Kasus Luar Biasa

Disebut Bisa Panggil Kuntilanak, Jelangkung Justru Dipakai Ki Prana Lewu Bantu Polisi Pecahkan Kasus

Ditinggal Ibu ke Toilet, Bayi Perempuan 40 Hari Digigit Tikus: Hidung Dijahit Karena Sobek

Tabrak Pohon di Taman Mataram Jaksel, Mobil BMW Ringsek di Bagian Depan

Lebih lanjut ia menuturkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan KUA-PPAS tahun 2020 diberikan waktu selama enam minggu. Tenggat tersebut termasuk waktu toleransi dua minggu.

Tahapan berlanjut ke pembahasan RAPBD dengan waktu 60 hari kerja, alias Sabtu-Minggu dan hari libur tidak dihitung.

"Untuk pembahasan KUA-PPAS, itu waktunya kita sudah atur dalam PP 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah yaitu diberikan waktu empat minggu," jelasnya.

"Disambung lagi dalam Undang-Undang itu, kalau sampai dengan enam minggu. Berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu. Nah begitu sampai dengan enam minggu itu, kepala daerah harus sudah menyampaikan rancangan APBD. Jadi kalau pembahasan KUA PPAS, enam minggu paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja. Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," jelas dia.

Adapun perihal jawaban dari surat permohonan perpanjangan waktu yang diminta DPRD DKI, Kemendagri akan segera membalasnya.

"Surat balasan, suratnya mungkin besok itu udah terkirim," ucapnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved