Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

BREAKING NEWS Polisi Bakal Tilang Pengendara Terobos Jalur Sepeda Mulai Hari Ini

Polisi bakal menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda mulai hari ini.

ISTIMEWA
Penindakan terhadap penyerobot jalur sepeda di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi bakal menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda mulai hari ini.

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (24/11/2019).

Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sehingga, para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.

Pada saat sosialisasi dan uji coba itu, polisi telah menindak para pelanggar dengan cara menegur.

"Tindakan represif non yustisi atau teguran sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019," ujar dia.

Diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara itu, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang",

Tanggapi Pergub Jalur Sepeda di Jakarta, Pemotor: Bagus, Tapi Denda Terlalu Berat

Pesepeda melintas di jalur sepeda Stasiun MRT Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Pesepeda melintas di jalur sepeda Stasiun MRT Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Pengendara motor ternyata turut mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang jalur sepeda.

Yudi Winarto (25), seorang pengemudi motor, mengatakan Pergub tersebut dapat membuat pesepeda tidak terganggu saat berkendara.

"Bagus sih, kalau memang tujuannya untuk memisahkan antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor," kata Yudi saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal senada juga diutarakan Eko (30), seorang pengemudi ojek online (ojol).

Ia tak menampik bahwa selama ini jalur sepeda sering disalahgunakan oleh pemotor.

"Memang sudah seharusnya ada perbedaan jalur," ujar dia.

Meski demikian, keduanya mengaku keberatan dengan denda yang berlaku pada Pergub tersebut.

"Kalau saya bilang sih terlalu berat ya. Sementara kita pemotor fasilitas parkirnya sangat kurang," ucap Eko.

"Kalau kita nggak sengaja masuk sepeda atau menghindari kemacetan, kan sulit juga," tutur Yudi.

Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda berlaku mulai hari ini, Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar maupun bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000.

17 Lokasi Jalur Sepeda akan Diawasi Polisi, Pelanggar Sanksi Denda Rp 500 Ribu

Suasana penindakan di jalur sepeda saat operasi lintas jaya
Suasana penindakan di jalur sepeda saat operasi lintas jaya (ISTIMEWA/Dokumentasi Slamet Dahlan)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan 17 lokasi jalur sepeda di ibu kota akan diawasi polisi.

Menurut Syafrin, hal ini dilakukan karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di ibu kota.

"Mulai hari ini, peraturan Pergub Nomor 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda sejauh 63 kilometer sudah ditetapkan," kata Syafrin kepada wartawan, di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Tak Bisa Ikut ke Korea Bareng Keluarga Raffi Ahmad, Mbak Lala: Nitip Rafathar Ya Om Merry, Om Sensen

Motorola Razr Meluncur Lagi, Ponsel Layar Lipat dengan Desain Futuristis: Harga Rp 21 juta

Syafrin melanjutkan, bagi pelanggar aturan di jalur sepeda akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

"Ada pasal 287 tentang pelanggaran rambu dengan denda tilang Rp 500 ribu. Bagi pengendara yang parkir di jalur sepeda, maka akan kami derek," ujarnya.

Bahkan, kata dia, pelanggara ini akan di-denda retribusi Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

Karenanya, TribunJakarta.com pun merangkum 17 lokasi jalur sepeda yang diawasi polisi;

Jakarta Pusat

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Diponegoro
5. Tugu Proklamasi
6. Jalan Kebon Sirih
7. Jalan Medan Merdeka Selatan
8. Jalan Cideng Barat
9. Jalan Cideng Timur

Jakarta Selatan

1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja

Jakarta Barat

1. Jalan Tomang Raya

Jakarta Timur

1. Jalan Matraman Raya
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Jatinegara Barat
4. Jalan Jatinegara Timur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved