Dua Pembobol Warnet di Koja Ternyata Pernah Empat Kali Mencuri Sepeda Motor

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, keduanya sedang dicari polisi lantaran aksi terakhirnya terekam CCTV.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok Polsek Koja
Salah satu motor hasil curian Awang dan Maulana. 

Keterangan tambahan dari Nurullah, ternyata barang curian dari warnet nantinya akan dijual ke penadah bernama Asep yang saat ini masih berstatus DPO.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga perangkat CPU, layar, dan keyboard komputer.

"Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.700.000," kata Andry.

Terhadap tiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved