Dua Pembobol Warnet di Koja Ternyata Pernah Empat Kali Mencuri Sepeda Motor
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, keduanya sedang dicari polisi lantaran aksi terakhirnya terekam CCTV.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Keterangan tambahan dari Nurullah, ternyata barang curian dari warnet nantinya akan dijual ke penadah bernama Asep yang saat ini masih berstatus DPO.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga perangkat CPU, layar, dan keyboard komputer.
"Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.700.000," kata Andry.
Terhadap tiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.