Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Gelar Razia Gabungan Jalur Sepeda di Fatmawati, 5 Pemotor dan 2 Mobil Pick Up Ditilang
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di jalur sepeda di Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar razia pelanggar jalur sepeda di sejumlah titik.
Satu di antaranya di jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Selasa (26/11/2019).
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di jalur sepeda di Jakarta Selatan.
"Yang lumayan banyak di simpang Fatmawati ini, kemudian Blok M," kata Budi saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, mayoritas pengemudi kendaraan bermotor mengaku tidak tahu bahwa terdapat sanksi tilang saat melintas di jalur sepeda.
Padahal, lanjut dia, sosialisi tentang jalur sepeda sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Pantauan TribunJakarta.com, setidaknya terdapat lima pengemudi motor dan dua mobil pick up yang terjaring razia di Jalan RS Fatmawati.
"Kami dari Sudin Perhubungan membantu patroli rutin untuk melakukan tindakan preventif dengan menghalau agar sepeda motor dan mobil tidak melintas di jalur sepeda," ujar Budi.
Skuter listrik dilarang lewat jalur sepeda
Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda.
Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi.
Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya.
Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.
1. Hanya di kawasan terbatas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.
Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.
“Operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin dalam konferensi pers Jumat (22/11/2019).
2. Sanksi hingga Rp 250.000
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengklaim bahwa jajarannya akan menjatuhkan sanksi bagi para pengguna skuter listrik di jalan raya.
"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf, Jumat.
Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
3. Minimal 17 tahun dan kenakan pengaman
Ada batas usia yang diatur agar bisa mengendarai skuter listrik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara skuter listrik harus di atas 17 tahun.
Selain itu, mereka diwajibkan mengenakan pengaman.
"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
4. Dilarang melintas di jalur sepeda

Tak hanya di jalan raya, pengguna skuter listrik juga dilarang menggunakan jalur sepeda. Untuk diketahui, jalur sepeda di Jakarta berada di lajur paling kiri jalan raya.
Kendaraan lain pun yang memasuki jalur sepeda akan kena sanksi.
"Keputusan terakhir (dari rapat bersama Dishub DKI), tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri.
5. Disanksi operator
Operator skuter listrik GrabWheels, Grab Indonesia menyebut juga akan menyanksi penggunanya yang melanggar ketentuan.
Ketentuan Grab sedikit berbeda dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian, salah satunya soal batasan usia yang lebih tua 1 tahun.
“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,” ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di fX Sudirman, Senin (18/11/2019).
• MU Vs Sheffield United Tercipta 6 Gol, Setan Merah Naik 1 Peringkat Klasemen Liga Inggris
• Viral Sebuah Masjid Megah di Tengah Hutan Sulawesi, Begini Penampakanmya
Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.
“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.
“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Mulai Hari Ini, Begini Aturannya Agar Tak Ditilang"