Penangkapan Geng Motor

Geng Motor Keroyok Hingga Bacok Korbannya Sampai Tewas di Sunter, Pelaku Masih Duduk di Bangku SMP

FAP, anggota geng motor yang terlibat tawuran dan bacok lawannya hingga tewas di Sunter, mengaku masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Anggota geng motor pelaku tawuran saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Jalan Sunter Kangkungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Herly Suprapto (27).

Delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari penangkapan ini, dua pelaku utama yang membacok korban pada Minggu (24/11/2019) dini hari termasuk di antaranya.

"Yakni saudara FAP dan FF, saudara FAP yang melakukan pembacokkan dengan senjata tajam terhadap korban," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya laporan terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung mengejar para pelaku.

"Kami gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. dan diback up dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Budhi.

Dengan tim gabungan tersebut, polisi menangkap para pelaku dalam kurun waktu 15 jam.

Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.

"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.

Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.

Sebelumnya, seorang pria bernama Herly Suprapto (27) tewas dalam insiden tawuran yang terjadi Minggu (24/11/2019) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan temannya sedang berkumpul di pinggir kali yang ada di TKP.

"Menurut keterangan saksi bernama Muhammad Arkan Nafual (19), korban, saksi dan teman lainnya sedang nongkrong di pinggir kali yang ada di TKP," kata Budhi, Senin (25/11/2019).

Ketika sedang berkumpul, sekelompok pemotor dari Jalan Jembatan Marto melintas di depan korban dan temannya yang sedang berkumpul.

Para pemotor tersebut dan korban pun terlibat cekcok hingga berujung tawuran yang melibatkan senjata tajam.

"Tiba-tiba korban tergeletak dalan posisi tengkurep di jalan karena luka bacok di punggung sebelah kiri," jelas Budhi.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kecamatan Kemayoran setelah kejadian. Hanya saja, nyawa korban tak tertolong hingga meninggal dunia di tumah sakit.

Adapun hingga kini polisi masih menyelidiki pelaku pembacokan ini.

"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran," kata Kapolres.

Anggota geng motor pelaku tawuran saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
Anggota geng motor pelaku tawuran saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sarana hiburan

Dua geng motor yang terlibat tawuran maut di Jalan Sunter Kangkungan menganggap tawuran sebagai sarana hiburan.

Mereka tergabung dalam satu grup WhatsApp dan membuat janjian untuk tawuran pada Minggu (24/11/2019) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, motif mencari hiburan di balik insiden tawuran ini terungkap dari isi pesan di grup WhatsApp.

"Yang menarik dalam pengungkapan kasus ini bahwa kami kemudian, menemukan fakta di dalam grup WA mereka bahwa mereka mengatakan bahwa tawuran ini sebagai hiburan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).

Kedua geng motor itu bernama VDM (Vademangan) dan Sunter Kangkungan.

Para anggotanya saling kenal lantaran sering berkumpul di satu bengkel yang sama di daerah Kemayoran.

Karena saling kenal dan sering kumpul bareng, mereka akhirnya membuat grup WhatsApp bernama 'Team_setting_judulnya'

Di grup itulah terdapat pesan ajakan tawuran yang dianggap anggota geng motor ini sebagai sarana hiburan.

"Saya bacakan, 'makasih hiburannya ya, persahabatannya, jangan ada dendam di antara kita'," kata Budhi membacakan isi pesan di grup WhatsApp tersebut.

Selain pesan yang berisi anggapan tawuran sebagai hiburan, terdapat pula pesan berisi kondisi korban Herly Suprapto (27) pascatawuran Minggu lalu.

Korban merupakan anggota geng motor Sunter Kangkungan.

"Padahal sudah ada meninggal, kemudian ada yang mengatakan: 'gila temen gua koma ya, temen gua koma satu ya, gapapa next time kita lanjut'," lanjut Budhi membacakan isi pesan tersebut.

Tawuran terjadi Minggu dini hari dan melibatkan sedikitnya 20 anggota dari kedua geng motor tersebut.

Setelah ada korban, tawuran maut ini dilaporkan ke polisi. Dalam hitungan 15 jam, polisi menangkap delapan orang yang terlibat.

Mereka masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.

Adapun pelaku utama pembacokan ini ialah FAP, yang membacok korban, dan FF yang berperan membonceng FAP. Keduanya merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.

"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.

Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.

Anggota geng motor pelaku tawuran saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
Anggota geng motor pelaku tawuran saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kronologi kejadian

Tawuran antar geng motor di Jalan Sunter Kangkungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terjadi Minggu (24/11/2019) dini hari menewaskan satu orang.

Tawuran ini ternyata berawal dari adanya janjian antar dua geng motor yang saling kenal tersebut.

Satu geng motor bernama VDM (Vademangan) dan satu lainnya bernama Sunter Kangkungan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua geng motor ini sebenarnya masuk dalam satu grup WhatsApp.

"Artinya mereka sebenarnya berteman, mereka masuk dalam grup (WhatsApp) bernama 'Team_setting_judulnya'," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).

Kedua geng motor ini saling kenal lantaran mereka menjadi pelanggan di satu bengkel yang sama.

Lokasi bengkel tempat mereka berkumpul, kata Budhi, ada di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kemudian mereka membuat satu grup dan pada malam itu hari sabtu mereka janjian untuk melaksanakan tawuran," ucap Budhi.

Sabtu (23/11/2019) malam, melalui grup WhatsApp tersebut, kedua geng motor ini janjian untuk tawuran di dekat RS Mitra Kemayoran.

Namun, belum sempat terjadi tawuran, kedua geng motor ini sudah dihalau warga setempat.

"Mereka janjian lagi kemudian terjadilah di TKP (Jalan Sunter Kangkungan)," ucap Budhi.

Tawuran terjadi Minggu dini hari dan melibatkan sedikitnya 20 anggota dari kedua geng motor tersebut.

Satu orang bernama Herly Suprapto (27) dari geng motor Sunter Kangkungan tewas setelah dibacok.

Tawuran yang memakan korban ini dilaporkan ke polisi. Dalam hitungan 15 jam, polisi menangkap delapan orang yang terlibat.

Mereka masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.

Adapun pelaku utama pembacokan ini ialah FAP, yang membacok korban, dan FF yang berperan membonceng FAP.

Keduanya merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.

"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.

Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.

FAP (16), di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
FAP (16), di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Pelaku pembacokan masih SMP

FAP, anggota geng motor yang terlibat tawuran dan bacok lawannya hingga tewas di Sunter, mengaku masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Ia juga mengaku baru berumur 16 tahun.

"Saya masih kelas 3 SMP. Masih 16 tahun," ucapnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).

FAP mengaku terlibat dalam tawuran lantaran dipaksa oleh teman-temannya anggota geng motor VDM (Vademangan).

Mereka lantas menyerang geng motor Sunter Kangkungan setelah sempat janjian lewat WhatsApp.

"Karena emosi tinggi sama anak Sunter Kangkungan," katanya.

Debut Manis Timnas U-23 Indonesia di Laga Perdana SEA Games 2019, Kemenangan Langka atas Thailand

Gelandang Persib Bandung Curhat Karena Dicoret dari Skuad Timnas U-23 Indonesia di SEA Games 2019

Arti Mimpi Tewas dalam Kecelakaan: Tanda Bahaya Agar Kamu Tak Berbuat Ceroboh

Kronologi Mobil Tabrak Lari Diamuk Massa di Jagakarsa, Selingkuhan Panik Kepergok Suami Sang Pacar

Timnas Thailand Sulit Dikalahkan Indonesia Sepanjang Sejarah SEA Games, Simak Sederet Buktinya

FAP ditangkap usai menjadi pelaku utama pembacokan yang menewaskan korban Herly Suprapto (27).

Saat tawuran maut terjadi Minggu (24/11/2019), FAP dibonceng teman se-gengnya berinisial FF.

FF sendiri mengaku baru berusia 14 tahun.

"Saya masih kelas 2 SMP, masih 14 tahun. Saya cuman nyetir motor doang," kata FF.

Polisi menangkap FAP dan FF beserta enam orang anggota geng motor lainnya 15 jam pascakejadian.

FAP dan FF dijadikan tersangka, sementara enam lainnya masih diproses.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved