Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Hindari Kena Tilang di Jalur Sepeda, Pahami Dulu 3 Jenis dan Makna Simbol Ini Sebelum Melintas
Budi Setiawan mengatakan, di jalur sepeda punya tiga marka yaitu marka garis putus-putus, garis solid (tanpa putus-putus), dan marka berwarna hijau.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Pelanggar lain mengatakan tidak paham fungsi marka yang ada di jalur sepeda.
Budi Setiawan mengatakan, di jalur sepeda punya tiga marka yaitu marka garis putus-putus, garis solid (tanpa putus-putus), dan marka berwarna hijau.
Garis Putus-putus
Area yang diberi marka garis putus-putus bisa dipakai oleh semua pengguna jalan.
Para pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat bisa melintas di garis putus-putus itu jika ingin berbelok.
"Kalau putus - putus ini memang bisa dipakai untuk bersama jadi dia kan belok," terang Budi Setiawan.
• Tak Mau Ketinggalan, Andre Taulany Juga Ikut Pamer Saldo ATM: Ternyata Jumlahnya Mencengangkan
Garis Solid
Area di dalam garis solid khusus untuk sepeda, tidak boleh dilewati para pengedara kendaraan bermotor.
Jika para pengendara tak ingin kena tilang di jalur sepeda, sebaiknya jangan melintas di jalur yang bergaris solid.
Marka Hijau
Sementara marka warna hijau hanya sebagai penegasan bahwa jalur tersebut untuk para pesepeda.
"Marka hijau kan sebenarnya ini hanya penegasan jika di sini ada jalur sepeda tetapi marka pengaturan lebih kepada marka putihnya ketika dia solid maka itu tidak boleh di langgar," ucap dia.
Dia berharap para pengguna jalan bisa menghargai para pesepeda dengan tidak melintasi di jalur sepeda.

Skuter Listrik Dilarang Lewat Jalur Sepeda
Melansir Kompas.com, Polisi sudah mulai melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya.