Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara

Hari mengakui tak semua pengendara dapat ditindak pada saat jam-jam sibuk seperti pada sore hari atau saat jam pulang kerja.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Beberapa kendaraan melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Kasatlantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berkomentar terkait penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Hari mengakui tak semua pengendara dapat ditindak pada saat jam-jam sibuk seperti pada sore hari atau saat jam pulang kerja.

Dikatakannya, sempitnya akses jalan menuju lampu merah Tomang ditambah banyaknya volume kendaraan pada petang hari di kawasan tersebut menjadi pertimbangannya.

"Itulah pertimbangan kenapa kita tidak tindak. Bukan kita tidak mau tapi efektifitas juga seperti situasi kondisi jalanan tidak mendukung. Jadi kita tidak kaku," kata Hari di Jalan Tomang Raya, Selasa (26/11/2019).

Hari mengatakan, selain lakukan penindakan, pihaknya juga harus memperhatikan arus kendaraan di lokasi tersebut.

Menurutnya, jangan sampai adanya penindakan menimbulkan kemacetan panjang hingga ke ujung Jalan Tomang yang berada di kawasan Ring I Istana Negara.

Diketahui, pada sore hari, lalu lintas dari arah Harmoni menuju lampu merah Tomang memang macet parah.

"Tapi kalau macet sampai ring 1 sampai sekitar istana apa yang terjadi. Jalur Tomang ini kan buntutnya ke ring 1 sekitar istana," kata Hari.

Kendati demikian, pihaknya tetak akan menjalankan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda mengingat hal tersebut sudah diresmikan.

Untuk itu, kata Hari, siang ini pihaknya akan menggelar rapat dengan Sudinhub Jakarta Barat terkait evaluasi penindakan di jalur sepeda.

"Nanti kami akan rapat evaluasi membahas penindakan jalur sepeda," kata Hari.

Diberitakan sebelumnya, ketiadaan petugas yang berjaga di Jalan Tomang Raya untuk menindak pelanggar jalur sepeda sangat disesalkan pengguna sepeda.

Mereka merasa tak ada efek dari diberlakukannya sanksi tilang untuk para pelanggar jalur sepeda yang mulai diterapkan Senin kemarin.

Pasalnya jalur sepeda yang harusnya steril masih dikuasai para pengendara, terutama sepeda motor.
Alih-alih bisa melintasi jalur sepeda dengan nyaman, pengguna malah terpaksa menuntun sepedanya di atas trotoar.

Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah mengaku akan mengevaluasi anggotanya dalam pengawasan pelanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

"Sepertinya anggota saya belum paham benar dalam mengantisipasi ini. Saya sudah arahin. Dan saya juga sudah koordinasi sama pihak kepolisian. Saya akan evaluasi terus," kata Erwansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Mengenal 3 jenis simbol hindari tilang di jalur sepeda

Kondisi jalur sepeda pada trotoar di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018) pasca pembongkaran, Rabu (1/8/2018)
Kondisi jalur sepeda pada trotoar di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018) pasca pembongkaran, Rabu (1/8/2018) (TribunJakarta.com/Rafdi Ghufran Bustomi)

 Terhitung mulai tanggal 25 November 2019, penindakan kendaraan yang melewati jalur sepeda sudah mulai diberlakukan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di kawasan jalur sepeda di Jakarta Selatan.

"Ya agak banyak di daerah Fatmawati kemudian sepanjang Blok M , termasuk di sini di simpang Fatmawati itu sudah banyak. Haji Nawi stasiun juga banyak," kata Budi dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Mayoritas masyarakat beralasan tidak tahu mengetahui jika berkendara melewati jalur sepeda akan ditilang. 
Padahal, sosialisasi sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Menurut Budi, seharusnya masyarakat sudah tahu jika jalur sepeda tidak untuk kendaraan motor dan mobil.

 Tak Hanya Berjaga di Satu Tempat, Polisi Lakukan Patroli Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Selatan

Sebab, jalur sepeda sudah dilengkapi marka garis sepanjang jalur dan marka berwarna hijau.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa kendaraan yang sudah terjaring razia karena penindakan dilakukan pihak kepolisian.

"Penindakan hukumnya kepada angkutan pribadi itu kan memang kewenangan dari pihak kepolisian," kata Budi.

"Tapi kami membantu berkolaborasi dengan melakukan patroli rutin untuk melakukan tindakan preventif menghalau dan menganjurkan suapaya jalur sepeda tidak diambil oleh kendaraan bermotor," tambah dia.

Budi berharap ke depannya penindakan bisa berkurang sehingga masyarakat bisa menghargai para pengguna sepeda dengan tidak menggunakan jalur sepeda.

Lantas bagaimana para pengendara bermotor agar tidak kena tilang?

Selain tidak menggunakan jalur sepeda untuk kendaraan bermotor, pengendara juga harus mengetahui simbol-simbol yang ada di jalur sepeda.

Hal itu dapat membantu para pengendara untuk tidak melanggar dan melintas di jalur sepeda.

Pengendara sepeda melintas di jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
Pengendara sepeda melintas di jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Simbol-simbol Pada Jalur Sepeda

Sebelumnya Budi mengatakan, mayoritas pelanggar mengaku tidak tahu adanya peraturan tersebut.

Pelanggar lain mengatakan tidak paham fungsi marka yang ada di jalur sepeda.

Budi Setiawan mengatakan, di jalur sepeda punya tiga marka yaitu marka garis putus-putus, garis solid (tanpa putus-putus), dan marka berwarna hijau.

Garis Putus-putus

Area yang diberi marka garis putus-putus bisa dipakai oleh semua pengguna jalan.

Para pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat bisa melintas di garis putus-putus itu jika ingin berbelok.

"Kalau putus - putus ini memang bisa dipakai untuk bersama jadi dia kan belok," terang Budi Setiawan.

 Tak Mau Ketinggalan, Andre Taulany Juga Ikut Pamer Saldo ATM: Ternyata Jumlahnya Mencengangkan

Garis Solid

Area di dalam garis solid khusus untuk sepeda, tidak boleh dilewati para pengedara kendaraan bermotor.

Jika para pengendara tak ingin kena tilang di jalur sepeda, sebaiknya jangan melintas di jalur yang bergaris solid.

Marka Hijau

Sementara marka warna hijau hanya sebagai penegasan bahwa jalur tersebut untuk para pesepeda.

"Marka hijau kan sebenarnya ini hanya penegasan jika di sini ada jalur sepeda tetapi marka pengaturan lebih kepada marka putihnya ketika dia solid maka itu tidak boleh di langgar," ucap dia.

Dia berharap para pengguna jalan bisa menghargai para pesepeda dengan tidak melintasi di jalur sepeda.

Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019).
Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019). (KOMPAS.com/ANASTASIA AULIA)

Skuter Listrik Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Melansir Kompas.com, Polisi sudah mulai melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya.

Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut dia, teguran atau penilangan dilakukan untuk otopet dan skuter listrik atau atau milik pribadi.

"Kita berlakukan rata, semuanya tetap sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri.

 Jadi Saksi Ibunda Dianiaya Wali Murid di Gerbang Sekolah, Sang Anak Guru Syok & Takut Lihat Orang

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otopet atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin.

Bahkan, bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.

Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Seperti diketahui, Safrin menjelaskan, konsentrasi awal larangan otopet ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk yang sewaan.

Bahkan, dalam Pergub No 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019), telah dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain, dari sepeda listrik, skuter, otopet, hoverboard, hingga unicyle.

"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otopet sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.

Sayangnya, ketika mencoba untuk mengonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved